Payakumbuh,- Ketika sedang tidur, tersangka penyelahgunaan Narkotika panggilan Romi (39) warga Jl. M Syafei RT 004/RW 001 Kelurahan Padang Tangah Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh, pada Minggu (11/06/2023) sekitar pukul 17.45 Wib, dibekuk Tim Phantom Squad Sat Res Narkoba Polres Payakumbuh
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K,M.H, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Aiga Putra, S.H, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal saat anggota Sat Res Narkoba mendapatkan informasi, ada salah satu rumah di kelurahan Padang Tangah dijadikan tempat sebagai praktik penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
” Kita segera atensi laporan yang di terima dengan melakukan penyelidikan ke lokasi dan ternyata benar ada salah satu rumah yang di jadikan tempat praktik penyalah gunaan narkotika, untuk itu kita langsung melakukan tindakan kepolisian dengan melakukan upaya penggeledahan dan melakukan penahanan, ” cecar Kasat Narkoba.
Tak dapat mengelak tersangka Romi hanya bisa pasrah saat polisi menggeledah seisi rumah yang di tinggalinya tersebut dan ditemukanlah barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening yang berada di lantai, satu paket di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening di balut kertas warna pink di simpan dalam kotal rokok, satu unit handphone merk samsung, dua paket di duga narkotika jenis sabu dalam lemari pakaian, satu paket di duga narkotika jenis sabu berada dalam lipatan kursi serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam.
Setelah diintrograsi, tersangka Romi mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli kepada panggilan Codoik (DPO) seseorang yang berdomisili di daerah Barulak Kabupaten Tanah Datar.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti digelandang ke Polres Payakumbuh guna pemeriksaan lebih lanjut.
” Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh anggota kita, ” tutup Kasat Narkoba. (hms*)