Sumbar,nuansanews.com – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Buya Mahyeldi S.P menyerahkan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap I Lingkup Pemprov Sumbar Formasi Tahun 2021, Senin (23/5/2022).
Prosesi penyerahan SK berlangsung di Aula Kantor Gubernur Provinsi Sumbar, dalam kegiatan tersebut, dilakukan penandatangan perjanjian kontrak masa kerja pertahun oleh PPPK. Diketahui, jumlah total penerima SK pengangkatan tersebut sekitar 800 orang, terdiri dari CPNS sebanyak 397 orang dan PPPK Guru Tahap I sebanyak 411 orang.
Kepada seluruh CPNS dan PPPK yang hadir menerima SK, Gubernur menegaskan untuk berpedoman pada perilaku BerAKHLAK yakni (Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif) dan Employer Branding Bangga Melayani Bangsa. Ia juga mengatakan ASN sebagai pelayan publik harus melakukan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Kita sebagai Aparatur Sipil Negara adalah pelayan rakyat, yang akan membantu rakyat untuk berurusan dengan urusan pemerintahan. Tugas utama kita adalah memfasilitasi serta melayani rakyat, dan kita digaji untuk itu,” tegasnya.
Ia juga meminta agar para ASN yang sudah lama mengabdi bagi Pemprov Sumbar untuk memberikan contoh yang baik kepada seluruh CPNS dan PPPK yang baru menerima SK, dalam hal melayani masyarakat. “Layani rakyat dengan sebaik-baiknya, agar rakyat merasa nyaman dan senang hidup di negara ini. Jangan sampai adanya kita sama saja dengan tidak ada,” ungkap Gubernur.
Gubernur juga instruksikan kepada CPNS yang akan menjalani masa percobaan atau masa pra jabatan selama 1 tahun tersebut, untuk membuktikan kinerja dan kualitasnya sehingga dianggap ahli di bidangnya masing-masing.
“Dalam masa pra jabatan tersebut saudara akan mengikuti pelatihan dasar, yang bertujuan untuk membangun moral, kejujuran, semangat, dan memiliki karakter kepribadian yang unggul. Sehingga lulus dengan predikat yang sangat baik,” ujarnya.
(**)