Payakumbuh,- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Payakumbuh amankan seorang pria berinisial KA (28th) di ruas jalan Payakumbuh-Lembah Harau, Senin (17/4) pagi sekira jam 10.00 Wib.
Tersangka di amankan pihak kepolisian terkait dugaan kasus persetubuhan kepada anak di bawah umur sebut saja Mawar (16th).
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Elvis Susilo, S.H di dampingi Kanit PPA Aiptu MS. Rambe memaparkan penangkapan tersangka di dasari pelaporan orang tua korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/51/III/2023/SPKT/Res Payakumbuh tertanggal 5 Maret 2023.
” Betul kita telah mengamankan seorang pemuda terkait kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur pagi tadi, ” ungkap Kasat.
Di tambahkan Kasat Reskrim status awal dari korban dan tersangka merupakan teman dekat (pacaran), sehingga memberikan peluang bagi tersangka untuk melakukan aksi bejatnya.
” Tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap mawar sebanyak 6 kali sehingga korban saat ini hamil dengan usia kandungan 6 bulan, ” terang Kasat.
Saat diintrogasi, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban lebih kurang sebanyak 6 kali dan perbuatan tersebut dilakukan di dua rumah kontrakanya yang berlokasi di Kelurahan Tarok dan Kelurahan Tanjung Pauh,” ungkap Kasat Reskrim.
Saat ini, KA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kasus yang menjeratnya itu. (hms*)