Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sumbar Raih Penghargaan Peringkat Ketiga MCP dari KPK

 

Sumbar,nuansanews.com – Dalam rangka meminimalisir tindak pidana korupsi di lingkungan kantor pemerintahan, yang dapat menghambat program-program pemerintah serta berdampak besar bagi kelangsungan hidup masyarakat. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) melakukan upaya pencegahan korupsi melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, penyederhanaan proses kerja, yang didukung dengan penggunaaan teknologi digital.

 

Demikian disampaikan Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Se-Provinsi Sumbar Tahun 2022, di Auditorium Gubernuran, Pada selasa (21/6/2022).

Gubernur menyebut koordinasi menjadi kunci keberhasilan pemberantasan korupsi, sehingga diperlukan kerjasama dan sinergi antar aparat pengawas intern pemerintah, pengawas eksternal dan institusi pemerintah lainnya serta peran Aparat Penegak Hukum.

 

“Sinergitas sangat penting dalam pencegahan korupsi. Selain itu, penguatan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) juga perlu dilakukan guna mencegah terjadinya tindakan korupsi,” ujarnya.

 

Gubernur berharap upaya pencegahan korupsi bukan hanya slogan semata. Dalam hal ini Pemangku kepentingan juga ikut andil dalam membangun sebuah integritas, kejujuran, dan terus membangun sistem yang bisa mendeteksi sejak dini terhadap perlakuan koruptif yang dilakukan oleh siapapun.

 

Selain itu, Gubernur mengungkapkan pada tahun 2021 Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperoleh nilai capaian Monitoring Center Of Prevention (MCP) sebesar 85 persen dengan nilai rata rata Provinsi Sumatera Barat sebesar 73 persen dari total nilai capaian nasional sebesar 71 persen.

 

Hal tersebut menjadikan Sumatera Barat meraih peringkat ketiga penghargaan dalam kategori MCP tertinggi ketiga dengan skor nilai MCP sebesar 84,93 persen tahun 2021.

 

Seperti yang diketahui MCP merupakan pelaksanaan monitoring capaian kinerja program koordinasi dan Supervisi pencegahan korupsi (korsupgah), yang dilaksanakan oleh KPK RI pada Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, yang meliputi delapan area intervensi sebagai bagian reformasi birokrasi secara nasional.

(Iyas)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *