Teladani Bung Hatta, Seharusnya Bukittinggi Perkuat Koperasi untuk Selamatkan Masyarakat dari Rentenir
Penulis : Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. [Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi dan Ketua Advokasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bukittinggi]
Selamat hari koperasi yang ke 75, hari koperasi memang jatuh pada 12 Juli 2022 ini. Di mana dalam sejarahnya pada tanggal 12 Juli 1947, gerakan Koperasi di Indonesia, yang merupakan gabungan dari koperasi-koperasi pribumi di seluruh Indonesia, yang sudah menjamur sejak Zaman Jepang dan Kemerdekaan, mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Dalam Kongres yang sama ditetapkan berdirinya SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia), yang kemudian pada Kongres Kedua di Bandung tahun 1953 berubah nama menjadi Dekopin. Semenjak itulah tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia, yang kemudian diperingati setiap tahunnya sampai saat ini.
Bertepatan dengan hari koperasi tanggal 12 Juli 2022, baru saja menyimak berita di kaba12.com, di mana Pemerintah Kota Bukittinggi, PKK bekerjasama dengan Baznas, kembali membantu masyarakat yang terlilit utang. Bantuan pelunasan dan angsuran pembayaran utang, diserahkan secara oleh Ketua TP PKK di balairung rumah dinas wako, Selasa, 12 Juli 2022.
Ketua TP PKK Bukittinggi, menjelaskan, program ini merupakan bentuk kepedulian Pemko Bukittinggi dalam menyelesaikan persoalan ekonomi masyarakat, salah satunya utang. Bantuan ini merupakan program tahap dua, dimana, pada bulan April 2022 lalu, telah dilaksanakan program yang sama untuk tahap pertama. Ketua TP PKK juga menyampaikan, program pelunasan utang ini, bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terlilit utang. Ini juga sesuai dengan visi misi Wali Kota Bukittinggi hebat dalam sektor ekonomi. Bantuan ini diberikan agar tidak ada lagi yang terlilit utang dengan rentenir.
Menanggapi hal ini, seharusnya di Kota Bung Hatta, semangat koperasi sebagai local wisdom dan local innovation dari Putra Terbaik Bukittinggi harus semakin dipupuk semangat mengembangkan koperasi, di mana Bung Hatta adalah merupakan Bapak Koperasi. Gelar sebagai Bapak Koperasi Indonesia didapatkan oleh Bung Hatta saat penyelenggaraan Kongres Koperasi Indonesia pada 17 Juli 1953 di Bandung. Saat itu, Bung Hatta menyebutkan, koperasi di segala bidang adalah salah satu jalan untuk melepaskan diri dari kemiskinan pasca lepas dari penjajahan Belanda.
Bapak Koperasi Indonesia, yaitu Mohammad Hatta lahir pada tanggal 12 Agustus 1902 di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Beliau merupakan anak kedua dari pasangan Haji Djamil dengan Siti Saleh yang merupakan orang terpandang dan berprofesi sebagai pedagang. Mohammad Hatta pada usia 6 (enam) tahun telah menyaksikan kekejaman pemerintahan kolonial yang menumpas pemberontakan Kamang yang dilancarkan oleh orang-orang Minangkabau yang memperjuangkan hak-hak hidupnya. Dari peristiwa inilah telah melahirkan benih-benih nasionalisme dalam pribadi Mohammad Hatta dan pada perkembangannya mempengaruhi perjuangan politiknya. Terbukti salah satunya, Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden berusaha seoptimal mungkin dalam memperbaiki perekonomian nasional dengan menggiatkan organisasi koperasi. Beliau juga melakukan reorganisasi jawatan koperasi menjadi lembaga yang mandiri.
Peranan yang dimainkan oleh Mohammad Hatta dalam mengembangkan koperasi di Indonesia ialah sebagai peletak sendi-sendi dasar perkoperasian, melakukan reorganisasi koperasi, memberikan nasehat kepada panitia konggres koperasi, melakukan penegasan untuk mengembangkan koperasi, melakukan pendidikan kader koperasi. Sama dengan era milenial ini, dahulu Bung Hatta dalam mengembangkan koperasi di Indonesia Mohammad Hatta juga menghadapi hambatan. Namun beliau tetap yakin dengan praktik ekonomi yang sesuai dengan konstitusi kita ini dengan menyelesaikan masalah-masalah demi masalahnya dengan baik.
Jika kita kembali mengamati bantuan kerjasama Pemko dan Baznas tersebut menurut hemat kami hanya sekedar pemadam kebakaran saja (mengatasi masalah tidak sampai ke akarnya yaitu pemberdayaan masyarakat menyeluruh sesuai dengan amanat konstitusi 1945). Namun tetap kita apresiasi bantuan tersebut untuk jangka pendek. Seharusnya untuk jangka panjang, tetap semangat memberdayakan masyarakat lewat koperasi harus semakin ditingkatkan visi misi pemimpin Bukittinggi ke depan. Menjadi Bukittinggi sebagai Kota Bung Hatta sekaligus Kota Koperasi. Ini bukan semata-mata meneladani Bung Hatta. Tetapi ini juga menjalankan potret dari ekonomi konstitusional yang diamanahkan dalam Pasal 33 UUD 1945.
Dalam Pasal 33 UUD 1945 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Pasal 33 UUD 1945 ini dengan sangat jelas mengatakan bahwa koperasilah bangunan yang sesuai untuk menjalankan ekonomi kerakyatan, karena koperasi sebagai penyelenggara usaha yang demokratis mengusung asas kekeluargaan. Diperkuat juga oleh pernyataan Bung Hatta pada 1970 yang menyatakan dalam rangka sistem ekonomi kerakyatan, setiap pelaku ekonomi Indonesia pertama-tama harus melihat diri mereka bersaudara. Sebab itu, dalam rangka mencapai kemakmuran bersama, mereka harus berusaha untuk bekerja sama dan saling bantu membantu.
Kenapa koperasi merupakan solusi jangka panjang untuk mengatasi rentenir? Karna menurut hemat kami, sejarah koperasi telah memberikan kita pelajaran bahwa. Saat itu koperasi tumbuh dari kalangan rakyat Indonesia akibat penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk mrnolong dirinya sendiri dan sesamanya. Sementara itu pihak kolonial terus-menerus mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia sehingga penduduk pribumi kondisi sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungandengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga berbunga yang diterapkan pengijon.
Dari sejarah koperasi kita belajar, koperasi memang sangat berperan penting koperasi dalam memajukan perekonomian sebuah kota. Pertama, Koperasi mampu mengembangkan kegiatan usaha masyarakat. Misalnya dalam bidang usaha pengadaan alat pertanian yang pastinya dibutuhkan oleh para petani. Adanya koperasi itu dapat meringankan beban petani dalam memenuhi alat untuk bertani. Jadi kegiatan bertani dapat berjalan dengan lebih baik. Kedua, Koperasi dapat meningkatkan pendapatan anggota. Apabila Anda bergabung dengan anggota koperasi maka akan mendapatkan sisa hasil usaha. Biasanya SHU tersebut dibagikan secara merata dari hasil keuntungan koperasi. Semakin besar jasa anggota terhadap koperasi maka semakin besar pula penghasilan yang diperoleh.
Lalu Ketiga, Koperasi dapat menurunkan jumlah pengangguran. Seperti yang diketahui bahwa koperasi membutuhkan anggota untuk mengelola setiap kegiatan. Oleh karena itu setiap anggota diharapkan mampu mengelola koperasi dengan baik. Keempat, Koperasi dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. Peran koperasi yang satu ini dapat diperoleh dari penghasilan tinggi dalam mengelola koperasi. Para anggota dapat memenuhi kebutuhan hidup agar dapat bersaing dengan badan usaha lainnya, Serta terakhir Koperasi dapat mencerdaskan bangsa dengan berbagai kegiatan di bidang material atau jasa. Pendidikan tersebut diberikan dalam bentuk pelatihan keterampilan dan manajemen bisnis. Dari sanalah peran koperasi sebagai lembaga yang ikut mencerdaskan bangsa berasal. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa peran koperasi bagi Kota Bung Hatta akan sangat besar apabila dikelola dengan baik. Apalagi syarat yang diajukan oleh koperasi untuk memberikan pinjaman kepada para anggota lebih mudah dipenuhi dibandingkan perbankan.
Ini terbukti, perkembangan koperasi di negara lain bukan hanya perkembangan dari jumlah anggotanya yang banyak, koperasi mulai memiliki peran dalam pembentukan ekonomi makro. Koperasi farmasi di Belgia menguasai 20 persen pangsa pasar nasional. Koperasi konsumen di Denmark menguasai 37 persen pasar ritel. Koperasi di Prancis menguasai 60 persen bank ritel. Sebanyak 91persen petani di Jepang adalah anggota koperasi. Koperasi di Kuwait menguasai 70 persen perdagangan ritel nasional.
Termasuk di negara tetangga kita, Singapura, 55 persen supermarket dimiliki oleh komunal, melalui koperasi. Dari sisi bisnis jasa keuangan, tercatat 45,3 juta penduduk Asia adalah anggota koperasi kredit, termasuk yang terus tumbuh di Indonesia. Fakta tersebut mengindikasikan bahwa pada negara-negara maju dan berkembang mulai terasa kebangkitan pembalikan sistem ekonomi yang mengarah pada sistem komunal.
Menyadari kerakusan ekonomi kapitalisme selama ini, pada akar rumput mulai mengental praktik ekonomi komunal dalam bentuk kelompok usaha bersama, arisan, kredit mikro, yang secara legal formal berbadan hukum koperasi. Terlepas dari praktik koperasi yang muncul karena oportunisme dari proyek, namun gerakan ekonomi rakyat ini mulai menunjukkan hasil.
Ekonomi negara-negara maju dan berkembang, seperti Kanada, Jerman, Inggris, Amerika Serikat, Tiongkok, India, Singapura, dan masih banyak negara lain mulai memiliki struktur pelaku ekonomi berfilosofi koperasi. Sekarang ini, tercatat 1 dari 4 penduduk Jerman dan Amerika adalah anggota koperasi. Sementara itu, di Kanada 4 berbanding 10; di Singapura 1 banding 2; dan masih banyak negara yang tren anggota koperasi terus meningkat.
Apalagi gerakan koperasi telah memperoleh pengakuan juga dari PBB, yang mana PBB pada 2012, adanya tahun Koperasi Internasional menjadi angin segar bagi gerakan ekonomi akar rumput di negeri ini untuk mewujudkan visi UUD 45 yang berpihak pada ekonomi rakyat, sebagaimana digagas para pendiri negeri.
Berbagai strategi dasar mengaktualisasikan kembali Ekonomi Koperasi tersebut, tidaklah sulit untuk dilakukan. Hanya butuh komitmen dan kebersamaan. Sebagaimana dicitakan Bung Hatta, tidak lain karena koperasi berfondasi pada humanisme, keadilan, transparansi, dan kearifan lokal dalam mengelola usaha. Dan bentuk koperasi ini secara konstitusional sudah ditetapkan. Bentuk ekonomi ini yang paling sesuai dengan jiwa Pancasila.
Memang dahulu, pertumbuhan koperasi di Indonesia di mulai sejak tahun 1896 yang diperkenalkan oleh R.Aria Wiriatmadja kepada masyarakat Indonesia. Dan pada tahun 1908 Boedi Oetomo yang mangajukan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula sarikat islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak dibidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-toko koperasi. Akan tetapi, hal ini ditentang oleh pihak kolonial belanda yang saat itu menguasai Indonesia.
Namun sekarang, di tahun 2022 pada era millenial menuju 100 tahun kemerdekaan Indonesia yang berhasil diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 lalu adalah merupakan momentum untuk mambangkik batang tarandam, memulai babak baru dalam suasana negara yang sudah berdaulat. Membangkitkan semangat koperasi harus semakin diperkuat dan dibumikan kembali. Khususnya di Bukittinggi yang merupakan kota kelahiran Bapak Koperasi, Bung Hatta sejalan dan semarak sama dengan geloranya perjuangan para pahlawan tahun 1945 terdahulu.(*)