Payakumbuh,- Entah setan mana yang mempengaruhi AF (21) hingga harus mencuri uang infaq jemaah Mesjid yang berada di dalam kotak amal. Unit Reskrim Polsek Payakumbuh meringkus AF setelah terbukti secara sah telah melakukan pencurian uang infaq yang berada dalam kotak amal Mesjid Al Muhsinin Jorong Tabek Panjang Kenagarian Koto Baru Simalanggang.
Dijelaskan Kapolsek Payakumbuh AKP Apriman Sural, AF saat melancarkan aksinya tertangkap kamera CCTV yang ada di dalam mesjid, sehingga selain keterangan para saksi, rekaman kamera CCTV juga memudahkan pihaknya untuk melakukan eksekusi penangkapan terhadap tersangka.
” Sesuai dengan laporan yang masuk, kita melakukan pemeriksaan dan olah TKP, ternyata tindakan pelaku dengan jelas terekam kamera CCTV, ” jelas AKP Apriman Sural.
AF sendiri tak dapat berkutik saat pihak unit Reskrim Polsek Payakumbuh menangkapnya saat tersangka sedang berada dirumah di Jorong Koto Baru Simalanggang, Selasa (30/01) pagi.
Kepada Polisi AF mengaku bahwa telah menggasak uang infaq Mesjid sebesar Rp 3.150.000,- dan selain itu AF juga melakukan hal serupa di beberapa Mesjid lainya.
” Kita masih mendalami pengakuan tersangka terkait perbuatan di lokasi yang lain, saat ini tersangka dititip di rutan Polres Payakumbuh bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ” pungkas AKP Sural. (hms*)