Sumbar – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Pariaman, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Ganja di wilayah hukum Polres Pariaman, Selasa (4/7/2023).
Pengungkapan tersebut usai Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman, mengamankan dua orang laki-laki dewasa sebagai pelaku yang diduga sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering di daerah itu.
“Mereka diamankan tadi sekitar pukul 09.00 Wib, yang bertempat di tepi Jalan Raya Sungai Limau, Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pariaman, AKP Nofridal, dalam keterangan tertulisnya yang diterima.
Lebih lanjut kata Nofridal, atas penangkapan dua orang tersangka ini, atas nama Anas (20) dan Delva (29) turut diamankan barang bukti berupa 77 (tujuh puluh tujuh) paket besar narkotika golongan 1 jenis ganja yang dibalut lakban coklat.
“Tidak itu saja juga ada batang bukti berupa 1 (satu) mobil avanza warna merah maroon plat BA 1987 BT, kemudian 1 (satu) buah handphone merk samsung warna putih, serta uang Rp150 ribu,” bebernya.
Ia menjelaskan penangkapan dua orang pelaku ini Berawal dari hasil informasi masyarakat, dan kemudian team opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman melakukan penyelidikan.
“Setelah kita mendapatkan informasi tersebut secara akurat, kita langsung melakukan penyelidikan dan koordinasi langsung bersama anggota Tim Opsnal Mata Elang Sat ResNarkoba Polres Pariaman di lapangan,” sebutnya.
“Dari hasil penyelidikan itu, kita telah mengetahui dan memastikan bahwa ciri-ciri mobil yang dibawa pelaku. Kemudian tim langsung melakukan pengintaian dan membuntuti dari perbatasan Agam di daerah Gasan menuju ke Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Agam,” imbuhnya.
Lebih lanjut Nofridal menjelaskan, setelah pihaknya membuntuti mobil yang dicurigai itu, sempat terjadi kejar-kejaran karena pelaku terus melaju kecepatan mobilnya.
“Kejar-kejaran itu terjadi dari Gasan sampai Simpang Sungai Geringging dekat Pasar Sungai Limau, sesampai di Simpang Geringging, mobil pelaku menabrak tiang listrik dan sepeda motor warga, kemudian kedua pelaku keluar dari mobil dan hendak melarikan diri, namun berhasil diamankan tim kita,” ujarnya.
Setelah mereka diamankan lanjut Nofridal, pihaknya melakukan penggeledahan terhadap mobil pelaku yang disaksikan warga dan tokoh masyarakat di daerah itu, yang mana saat penggeledahan ditemukan 3 karung besar berada pada posisi bangku belakang mobil tersebut yang berisi narkotika jenis ganja kering sebanyak 77 paket ganja kering setelah dihitung disaksikan warga.
“Setelah melihatkan barang bukti tersebut kepada saksi, dan barang bukti diakui oleh tersangka miliknya dan dalam penguasaannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kita bawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)