Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tim PORA Sumbar Lakukan Persiapan Jelang Pembukaan Kembali Rute Penerbangan Internasional  

Tim PORA Sumbar Lakukan Persiapan Jelang Pembukaan Kembali Rute Penerbangan Internasional.

 

Sumbar – Sehubungan dengan diberlakukannya peraturan pelaku perjalanan luar negeri dan persiapan rencana pembukaan kembali rute penerbangan internasional melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kementrian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sumatera Barat menggelar rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) di Pangeran Beach Hotel Padang, Senin (13/6/22).

 

Dibuka oleh Wakil Gubernur Sumbar,Audy Joinaldy mengatakan, jelang pembukaan kembali rute penerbangan luar negeri, pemerintah harus bersiap sambil terus mengawasi keberadaan orang asing, melalui peningkatan intensitas koordinasi dan soliditas lintas sektor terkait.

“Meski COVID-19 mulai melandai, tapi kewaspadaan tetap harus kita jaga, apalagi saat ini kedatangan wisatawan asing melalui jalur domestik sudah semakin sering kita jumpai,” kata Wagub.

 

Wagub menerangkan, menuju Visit Beautiful West Sumatera 2023, kedepan akan semakin banyak turis asing yang datang ke Sumatera Barat. Terutama setelah rute penerbangan internasional yang dimulai dari rute Kuala Lumpur-Padang disetujui.

 

“Sebelumnya memang sudah dapat izin, tapi baru untuk haji, untuk selain dari itu pengajuan izin untuk membuka entry point sedang diproses. Kita sudah komunikasikan juga dengan Kemenkomarves, Kemenhub, Kumham, BNN dan kementrian terkait lainnya,” Wagub menerangkan.

 

Berkaitan dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya menyampaikan, pengajuan entry point tersebut saat ini sudah di proses di Dirjen Imigrasi dan sedang dalam pembahasan dengan BNPB. Sejalan dengan pengajuan yang tengah diproses, ia juga mengatakan jajaran imigrasi kanwil Sumbar bersama Tim PORA terus meningkatkan komitmen terhadap pengawasan orang asing.

 

“Jajaran imigrasi Kanwil Sumbar terus meningkatkan komitmen UU no. 6 Th. 2011 tentang keimigrasian, dengan prinsip orang asing harus terus berada dibawah pengendalian dan pengawasan melalui kolaborasi dengan sesama pengemban amanat UU tersebut,” kata Andika. (**)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *