Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tunjuk Riyan Permana Putra sebagai Pengacara, Herman Sofyan Gugat Partai Gerindra 100 M

Tunjuk Riyan Permana Putra sebagai Pengacara, Herman Sofyan Gugat Partai Gerindra 100 M

Bukittinggi- Menyikapi pemberitaan dari DPC Partai Gerindra Minggu lalu, Anggota DPRD Herman Sofyan merasa sangat terzalimi.

Hal ini disampaikan kepada sejumlah awak media di salah satu kedai di By Pass, Bukittinggi pada Rabu (19/10) malam.

“Sebenarnya ini sesuai dengan keinginan saya pribadi untuk keluar dari Partai Gerindra. Dan saya sudah mengajukan permohonan kepada DPP Partai Gerindra langsung kepada bapak Prabowo pada tanggal 2 Mei 2023,” ujar Herman Sofyan.

Menurut dia, mengapa saya keluar dari partai Gerindra? karena ia sudah tidak nyaman. Dan ini melihat dari fakta dan realita dengan adanya baliho yang dikeluarkan oleh DPC Partai Gerindra Kota Bukittinggi itu dengan kalimat “Selamat datang bapak Prabowo di Ranah Minang yang terpampang di Kota Bukittinggi.”

“Padahal bapak Prabowo ini tujuannya ke Tanah Datar, tetapi yang menjadi masalah adalah foto saya tidak ada sebagai Fraksi Gerindra. Dengan dasar itu bertambahlah  hati ini sudah tidak enak dan tidak nyaman. Karena sebelumnya sudah banyak penekanan kepada pribadi saya, karena saya masih menghargai partai yang sudah saya besarkan sejak puluhan tahun lalu saya hanya bisa diam,” terangnya.

Lanjut dikatakannya, dengan saya keluarkan surat permohonan undur diri kepada bapak Prabowo itu pada tanggal 2 Mei 2023 untuk mengundurkan diri dari kader dan jabatan partai Gerindra.

Dikatakannya, disana secara proses ia dipanggil oleh Mahkamah Partai dan diadakan rapat zoom. Dasarnya ada faktanya ada, rapat zoom tidak pernah terealisasi sesuai dengan rapat undangan pukul 16.00 WIB, sekitar jam 15.30 WIB, dirinya udah standby, akan tetapi akses tidak bisa dibuka, hampir sekitar jam 17.00 WIB hanya ada sekilas saat terbuka dan nampak ada  Ketua DPC, Sekretaris DPC dan Sekretaris DPD Gerindra Sumbar.

“Sampai pukul 16.46 WIB akses tidak dibuka akhirnya saya tinggalkan besok nya terbitlah di pemberitaan bahwa saya diberhentikan,” sebut Herman.

Yang namanya proses hukum dan proses partai tentu  harus ada persidangan. Jadi kembali kepada proses yang saya terima dan ini adalah pelecehan yang isinya Nomor  07-0128/A/DPP-GERINDRA/2023.

“Isi surat tersebut diantaranya adalah  menimbang bahwa dalam rangka tertib administrasi sebagai anggota Partai Gerindra saudara Herman Sofyan anggota Fraksi Gerindra Kota Bukittinggi dikarenakan terbukti melanggar anggaran dasar dan kehormatan Partai Gerindra, yaitu pindah partai lain,” kata dia.

Menurut Herman, pindah partai lain adalah hak orang kenapa harus menyalahi aturan, tentu dengan proses. Disini saya lihat sudah mendeskreditkan pribadi.

Ditempat yang berbeda, awak media mencoba mewancarai Sekretaris DPC Partai Gerindra Reki Afrino, terkait PAW Herman Sofyan pada hari Jumat kemarin, partai Gerindra Kota Bukittinggi serta rekan-rekan yang mendampingi serta pengurus kami memang mengantarkan surat Herman Sofyan itu ke DPRD Kota Bukittinggi sekaligus pengurus mengantarkan tembusan surat ke KPU kota Bukittinggi dengan Nomor surat 07-0120/A/DPP-GERINDRA/2023.  Yang jelas kita melaksanakan amanat dari DPP bahwasanya surat itu sudah masuk kami sampaikan ke DPRD .

Harapan kita sesuai dengan arahan DPP bahwasanya DPRD Kota Bukittinggi dalam hal ini Sekretariat bisa menindaklanjuti surat yang kami hantarkan sesuai dengan proses yang ada.

Dan sesuai dengan tahapan proses pergantian tentu berdasarkan suara untuk pergantian dari saudara Herman Sofyan yakni pak Yazid

Memang berdasarkan urutan dari jumlah suara itu ada Herman Sofyan setelah itu ada Eril Anwar setelah itu ada Yazid, tetapi yang masuk adalah Yazid.

Kenapa tidak Eril Anwar, Pak Eril Anwar ini sudah dikeluarkan status kader beliau dari partai Gerindra., ada terkait AD/RT yang dilanggarkan, termasuk surat Eril Anwar itu sudah kami antarkan juga langsung, terkait pemberhentian saudara Eril Anwar.

Tertuang didalam surat itu sudah dibahas disidang majelis kehormatan DPP partai Gerindra pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 terkait klarifikasi usulan PAW atas nama saudara Herman Sofyan.Termasuk didalam surat itu tentang pemberhentian saudara Eril Anwar.

Itu pertimbangannya dalam rangka tertib administrasi keanggotaan partai Gerindra saudara Eril Anwar anggota partai Gerindra kota Bukittinggi dikarenakan terbukti melanggar anggaran dasar rumah tangga partai Gerindra berupa tindakan indisipliner yaitu mendukung pasangan calon pemilihan daerah yang bukan rekomendasi dari partai Gerindra dan dinilai tidak aktif serta tidak terlibat dalam kegiatan partai Gerindra kota Bukittinggi maka perlu menetapkan status keanggotaan saudara Eril Anwar didalam partai Gerindra.

Kami menunggu proses dari DPP karena sesuai dengan surat yang kami sampaikan itu harapan kami ditindaklanjuti segera sesuai dengan proses yang ada di sekretariat DPC Kota Bukittinggi.

Karena memang saudara Herman Sofyan, sama-sama kita lihat di Kota Bukittinggi spanduk beliau sudah terpampang di Kota Bukittinggi, bukankah beliau adalah partai Gerindra? Tapi sudah pakai spanduk dari partai lain, mungkin untuk persiapan Pileg.

“Untuk masalah dana pokir, kita lihat proses yang ada, itu adalah untuk masyarakat dan harapannya adalah sampai ke masyarakat,” terang Reki.

Ia menambahkan, beliau (Herman Sofyan) sudah mengundurkan diri karena itu kita mengirimkan surat ke DPD dan meneruskan bersurat ke DPP lalu kami mengikuti proses ke Mahkamah Partai dan sampailah akhirnya sampai surat PAW ke kami dan hari Jum’at kemarin kami sampaikan ke KPU.

Ditempat berbeda Pengacara Eril Anwar dan Riyan Permana Putra menanggapi bahwa terkait Eril Anwar ia adalah Anggota Partai Gerindra Kota Bukittinggi Sumatera Barat sama sekali tidak ada permasalahan yang terjadi baik dari internal maupun dari eksternal Partai Gerindra terutama di Dewan Pimpinan Cabang yang berkedudukan di Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat.

Perbuatan atau tindakan oknum partai telah menimbulkan kerugian akibat dipecatnya atau diberhentikannya Eril Anwar sebagai anggota Partai Gerindra Kota Bukittinggi sebagaimana Surat Keputusan dari Tergugat III Nomor : 07/0211/Kpts/DPP-GERINDRA/2023 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sdr. Eril Anwar, tertanggal 13 Juli 2023, sehingga tentunya akan berdampak pada Penggugat sebagai pemeroleh suara kedua tertinggi setelah Herman Sofyan, SE pada Daerah Pemilihan Kecamatan Guguak Panjang yang merupakan Anggota DPRD Kota Bukittinggi Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Riyan menyatakan Eril Anwar akan menempuh upaya keberatan terhadap permasalahan ini dengan berkirim surat kepada Mahkamah Partai Gerindra dengan memohon penyelesaiannya secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat 3 Perubahan Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Gerindra dan Peraturan Organisasi DPP Partai Gerindra.

Perbuatan oknum partai justru telah didasari proses yang tidak benar serta dengan cara-cara melawan hukum karena tidak bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan, Pasal 70 ayat 3 Perubahan Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Gerindra, tanggal 8 September Oktober 2020.

Jika merujuk dari Pasal 70 ayat 3 Perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Gerindra, tanggal 8 September 2020 maka sesungguhya tindakan Tergugat III telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 5 Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Gerindra karena surat yang ditujukan kepada Eril Anwar sebagai Anggota dan Kader Partai Gerindra meskinya haruslah ditempuh secara berjenjang. Oleh karenanya, tindakan/perbuatan oknum partai tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Gerindra serta dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad).

Riyan menambahkan semestinya terlebih dahulu ada peringatan yang harusnya dilakukan terlebih dahulu oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kota Bukittinggi kepada Eril Anwar, sehingga dengan demikian tindakan dari pada Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kota Bukittinggi tersebut dapat dikualifisir telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menimbulkan kerugian bagi Eril Anwar.

Riyan juga menerangkan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Gerindra Pasal 11 ayat (3) jika dihubungkan dengan keberatan yang akan diajukan oleh Eril Anwar kepada Mahkamah Partai sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 31 dan 33 Undang-Undang Partai Politik juncto Pasal 70 Anggaran Dasar Partai Gerindra, Pasal 4 ayat 5 Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Gerindra, maka tindakan/perbuatan dari oknum partai tersebut telah nyata-nyata tidak lagi mengikuti proses mekanisme yang mengacu kepada Perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Gerindra, sehingga berupaya dengan berbagai cara mencari-cari kesalahan Eril Anwar untuk dapat dilakukannya proses Penggantian Antar Waktu (PAW) bukan kepada Eril Anwar tetapi selain Eril Anwar pada masa-masa akhir jabatan Herman Sofyan, SE sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi periode 2019-2024 yang telah mengundurkan diri.

Semestinya jika oknum partai ingin melakukan Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) haruslah tunduk dan patuh terhadap Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Gerindra dan Peraturan Organisasi DPP Partai Gerindra, dimana haruslah menunggu ketentuan 60 (enam) puluh hari untuk dapat diselesaikan di Internal Partai dalam hal ini Mahkamah Partai Gerindra. Akan tetapi, justru dalam hal ini Para Tergugat juga terkesan terburu-buru dalam mengambil langkah dengan mekanisme yang tidak prosedural dengan menghilangkan hak-hak Eril Anwar untuk melakukan pembelaan diri dan dengan segera ingin melakukan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) padahal Eril Anwarlah yang seharusnya menempati posisi Anggota DPRD Bukittinggi PAW karena perolehan suara Eril Anwar urutan kedua setelah Herman Sofyan, SE yang saat ini menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi periode 2019-2024 yang telah mengundurkan diri.

Eril Anwar baik sebagai Anggota dan Kader Partai Gerindra Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat sesungguhnya telah menjalankan hak dan kewajibannya sebagai Anggota Partai Gerindra Kota Bukittinggi sesuai dengan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) maupun Peraturan Organisasi DPP Partai Gerindra dan merupakan hal yang mengada-ada jika dikatakan Eril Anwar melakukan tindakan indispliner, yaitu mendukung pasangan calon pemilihan kepala daerah yang bukan rekomendasi dari Partai Gerindra dan dinilai tidak aktif serta tidak terlibat dalam kegiatan Partai Gerindra di Kota Bukittinggi, sebagaimana Surat Keputusan dari Tergugat III Nomor : 07/0211/Kpts/DPP-GERINDRA/2023 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sdr. Eril Anwar (Penggugat), tertanggal 13 Juli 2023 adalah tidak benar dan mengada-ada.

Eril Anwar juga tidak pernah dipanggil untuk dimintai klarifikasi terhadap apa yang sebenarnya telah terjadi sehingga Eril Anwar dipecat baik sebagai Anggota dan Kader Partai Gerindra, sehingga Surat-Surat yang telah dikeluarkan oleh oknum partai tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat.

Tindakan dan perbuatan oknum partai yang tidak pernah sekalipun memberitahukan dan memberikan kesempatan bagi Eril Anwar untuk melakukan pembelaan diri sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Gerindra tentunya mengabaikan hak-hak dari Eril Anwar untuk melakukan pembelaan diri, apalagi Eril Anwar sendiri tidak pernah dipanggil dan disidangkan oleh Mahkamah Partai Gerindra.

Tindakan/perbuatan oknum partai dengan memberhentikan Eril Anwar sebagai Anggota/ Kader Partai Gerindra tanpa mekanisme sebagaimana yang diatur Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Gerindra, maupun Peraturan Organisasi DPP Partai Gerindra pada prinsipnya menyelesaikan permasalahan internal partai dapat diselesaikan melalui mekanisme internal partai pula, dalam hal ini Mahkamah Partai Gerindra dengan prinsip imparsial, jujur, dan adil (due process of law) dan asas audi alteram partem atau pemberian kesempatan secara berimbang kepada Para Pihak untuk melakukan pembelaan akan tetapi hal tersebut tidak pernah terjadi.

Tindakan atau perbuatan oknum partai tersebut di atas dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi: “Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Riyan menjelaskan dengan terpenuhinya “unsur kerugian” terbukti dari adanya kerugian materiil maupun immateriil yang diderita Eril Anwar akibat dari perbuatan melawan hukum berupa tuduhan dan/atau putusan dan/atau tindakan oknum partai terhadap Eril Anwar telah menimbulkan kerugian dan akibat hukum berupa pemberhentian Eril Anwar sebagai anggota Partai Gerindra Kota Bukittinggi serta hal demikian akan terdampak bagi Eril Anwar sebagai pemeroleh suara terbanyak kedua yang seharusnya menggantikan Herman Sofyan, SE sebagai Anggota DPRD Kota Bukittinggi periode 2019 – 2024 yang telah mengundurkan diri.

Pada prinsipnya kerugian sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum dapat bersifat materiil maupun immateril. Kerugian materiil dapat berupa kerugian nyata yang diderita dan kehilangan keuntungan yang diharapkan termasuk dalam pengertian kerugian adalah peniadaan kenikmatan yang ditimbulkan oleh perbuatan-perbuatan melawan hukum. Bahwa, akibat perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum partai berupa pemberhentian Eril Anwar sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, maka Eril Anwar mengalami kerugian berupa :

  1. Diberhentikannya Eril Anwar sebagai Anggota dan Kader Partai Gerindra;
  2. Akan berdampak pada hak Eril Anwar yang seharusnya sebagai pengganti Herman Sofyan, SE pada Penggantian Antar Waktu (PAW) Herman Sofyan, SE sebagai Anggota DPRD Kota Bukittinggi periode 2019– 2024;
  3. Secara umum kerugian yang dialami oleh Eril Anwar adalah tidak dapat melaksanakan mandat yang diberikan oleh para pemilih Eril Anwar pada Pemilu Tahun 2024 mendatang untuk mewakili para pemilih di DPRD Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat.

Kerugian immateriil dapat berupa tercemarnya nama baik Eril Anwar dan hilangnya harkat, martabat, serta kedudukan Eril Anwar. Adapun rincian kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh Eril Anwar adalah sebagai berikut :

– Kerugian Materiil terdiri dari tindakan yang dilakukan oknum partai dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara, yaitu sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima miliar rupiah);

– Kerugian Immateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara, yaitu sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima miliar rupiah).

Total keseluruhan berjumlah Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah), terang Riyan.

Lalu terkait Herman Sofyan, Riyan Permana Putra berkomentar Herman Sofyan adalah merupakan kader militan yang dipercaya dan direstui oleh  partai untuk menduduki jabatan sebagai Ketua DPRD Kota Bukittinggi. Sebelumnya, Herman Sofyan adalah kader Bapak Prabowo Subianto, sebagai Ketua Satria Muda Indonesia (SMI) sejak tahun 1988 dan juga dipercaya menjadi Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) di Bukittinggi, Penggugat bergabung dengan Partai Gerindra pada tahun 2008 dengan Nomor KTA : 534030400006, Herman Sofyan menjadi Wakil Ketua DPC  Partai Gerindra sejak tahun 2008 dan Herman Sofyan juga Saudara dari Bapak Mayjen (Purn). Kivlan  Zein, serta 2 kali menerima kunjungan Bapak Prabowo Subianto ke Bukittinggi pada tahun 1992 dan 1993. Herman Sofyan juga telah 2 kali menjabat sebagai Ketua pemenangan Prabowo Kota Bukittinggi, juga memberikan fasilitas lokasi sekretariat SMI dan Gerindra di Jalan HM. Yamin No. 10, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat yang merupakan tempat yang pernah Bapak Prabowo Subianto kunjungi, tanpa sewa dengan dana prasarana pribadi semenjak tahun 1987 s/d 2014

Lalu setelah itu ada dugaan-dugaan penzaliman yang terjadi pada Herman Sofyan diantaranya terlihat dari batalkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-730-2021 tentang peresmian pemberhentian pimpinan DPRD Kota Bukittinggi masa jabatan 2019-2024 dan peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kota Bukittinggi sisa masa jabatan 2019-2024, yang dijelaskan dan terdaftar dalam Perkara Nomor : 39/G/2021/PTUN.PDG tertanggal 8 Februari 2022.

Dugaan penzaliman kepada Herman Sofyan berlanjut pada Sabtu (29/4/2023) dimana pada saat itu Prabowo Subianto mendatangi Sumatera Barat dalam spanduk selamat datang Prabowo Subianto yang diinisiasi Tergugat I tidak terdapat lagi foto Herman Sofyan. Lalu pada Selasa, 2 Mei 2023 Herman Sofyan telah mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatan partai dan keanggotaan aktif Partai Gerindra serta DPC Partai Gerindra Kota Bukittinggi.

Bahwa bukannya menanggapi surat pengunduran diri Herman Sofyan pada 17 Mei 2023 Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) Gerindra malah merekomendasikan pemberhentian Penggugat dari kader Gerindra dan PAW selaku anggota DPRD yang waktu itu sebelum ada rekomendasi dari MKP Gerindra Penggugat diundang dalam zoom meeting yang mana Penggugat tidak dibuka akses untuk menanggapi sidang MKP Gerindra.

Kerugian immateriil dapat berupa tercemarnya nama baik Herman Sofyan dan hilangnya harkat, martabat, serta kedudukan Herman Sofyan. Adapun rincian kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh Herman Sofyan adalah sebagai berikut :

– Kerugian Materiil terdiri dari tindakan yang dilakukan oknum partai dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara, yaitu sebesar Rp. 50.000.000.000,- (Lima puluh miliar rupiah);

– Kerugian Immateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara, yaitu sebesar Rp. 50.000.000.000,- (Lima puluh miliar rupiah).

Total keseluruhan berjumlah Rp. 100.000.000.000,- (Seratus miliar rupiah), tutur Riyan.

Riyan juga menerangkan Herman Sofyan akan menempuh upaya keberatan terhadap permasalahan ini dengan berkirim surat kepada Mahkamah Partai Gerindra dengan memohon penyelesaiannya secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat 3 Perubahan Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Gerindra dan Peraturan Organisasi DPP Partai Gerindra.

Perbuatan oknum partai justru telah didasari proses yang tidak benar serta dengan cara-cara melawan hukum karena tidak bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan, Pasal 70 ayat 3 Perubahan Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Gerindra, tanggal 8 September Oktober 2020.

Jika merujuk dari Pasal 70 ayat 3 Perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Gerindra, tanggal 8 September 2020 maka sesungguhya tindakan Tergugat III telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 5 Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Gerindra karena surat yang ditujukan kepada Eril Anwar sebagai Anggota dan Kader Partai Gerindra meskinya haruslah ditempuh secara berjenjang. Oleh karenanya, tindakan/perbuatan oknum partai tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Gerindra serta dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad).

Riyan menambahkan semestinya terlebih dahulu ada peringatan yang harusnya dilakukan terlebih dahulu oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kota Bukittinggi kepada Herman Sofyan, sehingga dengan demikian tindakan dari pada Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kota Bukittinggi tersebut dapat dikualifisir telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menimbulkan kerugian bagi Herman Sofyan.

Riyan juga menerangkan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Gerindra Pasal 11 ayat (3) jika dihubungkan dengan keberatan yang akan diajukan oleh Herman Sofyan kepada Mahkamah Partai sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 31 dan 33 Undang-Undang Partai Politik juncto Pasal 70 Anggaran Dasar Partai Gerindra, Pasal 4 ayat 5 Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Gerindra, maka tindakan/perbuatan dari oknum partai tersebut telah nyata-nyata tidak lagi mengikuti proses mekanisme yang mengacu kepada Perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Gerindra, tutupnya.(Mtj)

 

 

 

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *