Kamang Hilia, Agam.
Polemik yang terjadi di Jorong Guguak Rang Pisang, Kanagarian Kamang Hilia, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, antara Walijorong dengan warga menemui jalan buntu.
Hal ini diungkapkan Oktavia Lesmana, warga Jorong Guguak Rang 0isang kepada media ini, pada Rabu (20/04) saat pendampingan beliau di Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Setelah dilakukan musyawarah yang juga dihadiri oleh Walinagari, Bamus, LSM Tikam, dan juga unsur pemuda Kamang Hilia didampingi media untuk menyelesaikan polemik tersebut pada tanggal 24 Maret 2022 di Kantor Walinagari Kamang Hilia. Dan Walinagari berjanji seminggu, terhitung tanggal tersebut. Namun setelah molor dari waktu yang dijanjikan, ternyata tidak ada penyelesaian (mandek) ujarnya.
Adapun hal yang menjadi alasan bagi warga Jorong Guguak Rang Pisang untuk mendesak segera diganti atau dibenahinya jorong tersebut karena perbuatan yang diduga amoral itu sudah merusak pada sendi-sendi kehidupan di Minangkabau yang kuat dengan filosofi “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah.” Serta tidak stabilnya jalan pemerintahan untuk pelayanan masyarakat di jorong tersebut ulasnya.
Berbagai pertanyaan timbul dihati kami sebagai warga Jorong Guguak Rang Pisang. Ada apa dengan walinagari? Kok tidak berani bersikap tegas? Bisa jadi diduga ada sesuatu kongkalikong antara walijorong dengan walinagari yang di sembunyikan imbuhnya.
Dengan tidak tegasnya sikap dari walinagari, membuat kami warga Jorong Guguak Rang Pisang merasa resah. Karena ini bisa merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat ke depannya. Maka kami akan terus berupaya menempuh jalur sesuai aturan yang berlaku tambahnya.
Hal ini pun ditambahkan Fitra Hayati (50), guru MDA yang mengungkapkan kegusarannya. Karena sudah tiga periode tidak bisa dilaksanakannya khatam al qur’an di Jorong Guguak Rang Pisang. Karena ketidakpedulian walijorong sebagai penggerak pemerintahan di jorong tersebut ulasnya.
Belum lagi masalah keamanan, biasanya di Jorong Guguak Rang Pisang aman-aman saja. Namun akhir-akhir ini telah sering terjadi kemalingan, seperti maling kotak amal mesjid, tapi tidak pernah terungkap imbuhnya.
Apabila hal ini dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap kedinamisan kehidupan bermasyarakat di Jorong Guguak Rang Pisangn, Nagari Kamang Hilia, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam. Dan sekarang pun sudah mulai terasa dampaknya paparnya.(**)