[Keterangan Foto: Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, sumber: pengacarabukittinggi.com]
Gelaran Nasional HDCI di Bukittinggi Diharap Tak Ulangi Tragedi Simpang Tarok dan Patuhi Protokol Kesehatan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022
Bukittinggi – Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SH, S.I.K. M.H, memimpin apel gelar kesiapan Pengamanan, dalam rangka HDCI Sumatera Bike Week (SBW) 2022. Apel gelar kesiapan tersebut berlangsung di halaman Polres Bukittinggi, Rabu (29/6) siang pukul 11.30 WIB.
Kapolres mengatakan, dampak pandemi Covid-19 menyebabkan lumpuhnya beberapa sektor, seperti ekonomi, kesehatan, sosial dan sebagainya. Dan saat ini pemerintah fokus pada pemulihan ekonomi, salah satu strategi yang diterapkan adalah bangkitnya sektor pariwisata dan UMKM di Kota Bukittinggi, Agam Timur dan juga Sumatera Barat.
“Oleh karena itu, bahwa club motor besar HDCI mengadakan agenda dua tahunan Sumatera Bike Week, yang dipusatkan di Sumatera Barat yaitu di Kota Bukittinggi. Artinya mengandung tanggung jawab kepada kita seluruh personel Polres Bukittinggi dan jajaran Polsek sekalian untuk memberikan pengamanan,” ujar AKBP Dody.
Selanjutnya, kepada personel yang terlibat Pengamanan agar mengetahui betul teknik pengamanan.
“Pegang teguh dan pedomani tata caranya, laksanakan tugas dengan baik dan ikhlas,” sebut Kapolres.
Menanggapi adanya kegiatan nasional HDCI di Bukittinggi yang menurut info dari berbagai media ada hingga 3.000 motor ini berkumpul di Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., warga Bukittinggi yang juga Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Bukittinggi harap tragedi Simpang Tarok tidak terulang kembali.
Dimana pada tahun lalu ada penindakan terhadap beberapa anggota klub motor gede (moge) Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) di Kota Bukittinggi. Dalam perkembangan media saat itu ada empat orang diduga menjadi terpidana. Walau penindakan terhadap anggota moge saat itu menjadi oasis penegakan hukum kita yang selama ini mentah jika berhadapan dengan kalangan menengah atas. Dikabarkan juga oleh beberapa media lokal dan nasional saat itu, anggota moge ini selain diduga mengeroyok TNI juga berbuat onar lainnya di Jalan Prof. Dr. Hamka, Bukittinggi (Simpang Tarok). Karena ada warga yang melapor kasus perusakan mobil saat itu.
“Dan sekarang kembali diadakan kegiatan nasional moge di Bukittinggi. Tentu kita berharap tindakan seperti ini tidak terulang lagi di Bukittinggi. Dan jika terjadi kembali tentu saja perlu disikapi represif oleh penegak hukum kita karna membahayakan kondusifitas kota,” ucapnya alumni SMA Negeri 1 Bukittinggi dan Universitas Indonesia ini.
Riyan juga berharap pelaksana kegiatan mematuhi aturan baru dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mana Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 21 Juni 2022 lalu.
Riyan menerangkan bahwa dijelaakan dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 21 Juni 2022 tersebut bahwa menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus COVID-19 serta pemulihan ekonomi nasional, akan dilakukan pembukaan kembali kegiatan masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan berskala besar yang produktif dan aman COVID-19.
“Kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu serta pada satu lokasi yang sama,” jelasnya.
Riyan melanjutkan maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam pelaksanaan kegiatan berskala besar dan tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi penerapan protokol kesehatan ketat pada pelaksanaan kegiatan berskala besar dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.(Iyas)