Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Riyan Permana Putra Menjadi Pemateri Sosialisasi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Kelurahan Guguak Bulek

Bukittinggi – Jumat, (22/7), bertempat di Kantor Lurah Guguak Bulek, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan digelar sosialisasi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Acara ini langsung dihadiri oleh Lurah Guguak Bulek, Nofrianto, S.Sos., Bhabinkamtibnas, Bripka Okriadi, S.H., M.H., Babinsa, Serka Musmuliadi, Ketua LPM, Fauzul, Lima orang Satgas PATBM Kelurahan Guguak Bulek, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., dan unsur masyarakat.

Sosialisasi yang dilakukan hari ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan yang sebelumnya yang telah diikuti oleh Satgas PATBM, yakni Bimtek tentang perlindungan anak.

Dalam pembukaannya Nofrianto, Lurah Guguak Bulek menyatakan bahwa Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat menguatkan kapasitas masyarakat melakukan upaya perlindungan anak dengan mencegah secara mandiri permasalahan kekerasan terhadap anak yang terjadi di masyarakat,” katanya.

Lurah Guguak Bulek juga dalam acara sosialisasi PATBM berharap ke depan sosialisasi PATBM juga menyentuh pihak patriakhi (kaum ayah).

“PATBM perlu mengembangkan jejaring yang dapat membantu PATBM dapat mengoptimalkan kegiatannya. Untuk itu kerja sama dengan organisasi desa yang lain seperti PKK, Posyandu, perkumpulan bapak-bapak atau perkumpulan remaja/karang taruna, forum anak tingkat desa menjadi penting,” pesannya.

Nelvi Ermita, Satgas PATBM Guguak Bulek, yang menjadi moderator dalam acara ini menyampaikan bahwa PATBM bertugas untuk melakukan tindakan awal jika menemui tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Ini adalah bagian dari upaya dalam rangka mengikutsertakan peran masyarakat yang membentuk PATBM,” ujarnya.

Sri Yuni, Satgas PATBM Guguak Bulek, dalam materinya menyebutkan bahwa salah satu solusi yang bisa dilakukan untuk mengurangi tingkat kekerasan terhadap anak adalah dengan menjaga hubungan yang baik dalam keluarga, antara ayah, ibu dan anak.

Rafika Santi, Satgas PATBM Guguak Bulek, dalam materinya menjelaskan bahwa titik berat kegiatan PATBM adalah kegiatan promotif dan pencegahan untuk menghindari terjadinya kekerasan. Upaya untuk promosi dan pencegahan ini dilakukan dengan tujuan untuk membangun norma anti kekerasan, meningkatkan kemampuan orang tua untuk mengasuh anak yang jauh dari nilai kekerasan dan meningkatkan kemampuan anak untuk bisa melindungi diri dari kemungkinan terjadinya tindak kekerasan pada dirinya.

Riyan Permana Putra yang merupakan warga Kelurahan Guguak Bulek yang juga Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi dalam materinya menjelaskan bahwa dasar hukum pengembangan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terutama pasal 72 yang mempertegas peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak.(Iyas)

 

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *