Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ismunandi Sofyan Ingin Pembagian Dana Desa di Sumatera Barat Lebih Proporsional

Ismunandi Sofyan Ingin Pembagian Dana Desa di Sumatera Barat Lebih Proporsional

Bukittinggi – Pada Sabtu sore, (23/4/2022), Anggota DPRD Sumbar, Ismunandi Sofyan, S.E. melaksanakan sosisalisasi, Perda No 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat Nagari (PMN) kepada konstituennya. Sosialisasi ini dilakukan di Jalan Sudirman, Bukittinggi. Perda ini disahkan pada awal tahun 2021 lalu dengan Ketua Pansusnya Aristo Munandar.

Dalam sosialisasi ini, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumbar ini didampingi Andre Vidal beserta Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH, serta dihadiri juga oleh konstituennya.

Dengan Perda PMN ini, maka setiap desa dan nagari di Sumatera Barat sudah dapat membuat proposal untuk pemberdayaan daerahnya yang ditujukan ke gubernur melalui Dinas PMD Sumbar.

“Jika sebelumnya, pemerintah desa atau nagari tidak bisa mengajukan proposal bantuan ke gubernur, dengan lahirnya Perda PMN ini sudah tak ada lagi hambatannya,” paparnya.

Ismunandi Sofyan yang merupakan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dua periode ini juga mengungkapkan untuk Sumatera Barat ada beberapa kelemahan terkait dana desa. Seharusnya pembagian dana desa ke jorong dinilai lebih proporsional dibandingkan pembagian dana desa ke nagari.

Ia menyatakan yang disampaikannya ini senada dengan wacana Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar untuk tidak lagi memberikan dana desa ke nagari, melainkan ke jorong.

“Menteri akan mencoba regulasi yang menetapkan anggaran berbasiskan jorong, bukan lagi berbasis desa/nagari,” katanya. Ia mendukung wacana tersebut.

Pasalnya, menurutnya, beberapa nagari di Sumbar sangat luas, sehingga dikhawatirkan apabila dana disalurkan ke nagari, jorong hanya akan mendapat sedikit bagian. Sehingga, diharapkan dana langsung dibagikan ke jorong.

“Kalau dana dihitung berbasiskan jorong, itu lebih baik. Jorong dalam suatu nagari bisa mendapatkan dana lebih,” lanjutnya.

Keputusan tersebut diambil supaya pembagian dana desa di Sumbar bisa lebih proporsional.(*)

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kalau dana desa diberikan ke jorong, lalu wali nagari ngapain? Enggak ada fungsi wali nagari dong nantinya. Karena apapun yg dilakukan walinagari selalu berkoordinasi sama jorong, apapun yg jorong jalankan sesuai perintah wali nagari. Jadih walinagari mengetahui semua pekerjaan yg dilakukan jorong dalam pengawasan wali nagarinya.