Wali Jorong Balai Bagamba Harap Ada Perna tentang Sampah untuk Cegah Buang Sampah Sembarangan ke Ngarai Rakik
Agam – Pada Kamis sore, (9/2/3/2023) Wali Jorong Balai Bagamba M. Ade Syahrial mendapat laporan dari Pemuda Balai Bagamba M.Ridwan, bahwa ada orang buang sampah di area Ngarai Rakik.
Dimana area Ngarai Rakik ini baru siap dibangun Jembatan senilai 3,1 M.
Nyiak ade menyebutkan kepada pelaku, bahwa berdasarkan pemberitahuan yang ada MEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN DIANCAM PIDANA MAX 3 tahun dan/atau DENDA PALING BANYAK (Rp.100.000.000) Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 Pasal 41.
Ancaman yang begitu berat, hingga pelaku pembuang sampah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Kemudian, Nyiak Ade mempertimbangkan kesalahan tersebut, dan memberi efek jera kepada pelaku Pembuang sampah yaitu membersihkan jalan sepanjang Ngarai Rakik dan membersihkan setiap sampah yang nampak.
Kepada tim Redaksi, Nyiak Ade menyebutkan berharap kepada Pemerintahan Nagari agar melahirkan Perna Sampah. Supaya kedepannya kita tidak salah ambil sikap didalam penanganan kasus ini.
Wali Jorong Balai Bagamba Nagari Kubang Putiah itu, yang juga merupakan Ketua Harian Forum UMKM Kabupaten Agam juga berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Agam. Supaya menjadikan Kawasan Ngarai Rakik sebagai destinasi wisata Kubang Putiah. Selain untuk antisipasi pembuangan sampah sembarangan pun juga dapat melahirkan potensi ekonomi lokal baru.(*)