Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Masyarakat Laporkan Keluhan Rencana Lokasi Pasa Pabukoan yang Diduga Tak Sesuai Aturan kepada LBH Bukitttinggi

Masyarakat Laporkan Keluhan Rencana Lokasi Pasa Pabukoan yang Diduga Tak Sesuai Aturan kepada LBH Bukitttinggi

Bukittinggi – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., mendapatkan keluhan dan laporan masyarakat terkait dugaan rencana lokasi pasa pabukoan yang diduga tidak sesuai aturan kepada LBH Bukitttinggi.

“Keluhan ini kami terima pada Sabtu, (11/3/2023). Lokasinya berada di salah satu kelurahan di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi. Masyarakat tersebut berharap janganlah di depan rumah mereka dijadikan pasa pabukoan. Apalagi di depan rumah mereka yang akan dijadikan tempat pasa pabukoan tanpa adanya sosialisasi dan komunikasi terlebih dahulu. Kami masyarakat tidak setuju pasa pabukoan di depan rumah kami, kata mereka kepada kami,” ungkapnya kepada media ini.

Riyan pun mengungkapkan, meski lokasi di depan rumah masyarakat yang tidak setuju di depan rumahnya dijadikan lokasi pasa pabukoan adalah fasilitas umum (fasilitas umum) semua ada aturannya.

“Jadi pasa pabukoan yang tidak sesuai lokasi ini, sebenarnya ada dugaan tidak sesuai aturan dan diancam tindak pidana penataan ruang jika fasum di depan rumah masyarakat dimanfaatkan untuk kegiatan perdagangan pasa pabukoan. Yaitu tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 69 Ayat 1 dan Pasal 70 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cipta Kerja,” terangnya.

Riyan pun menambahkan jika menggunakan sarana dan prasarana perumahan tanpa izin (tanpa sosialisasi dan komunikasi serta ada yang dirugikan). Maka pada dasarnya mereka tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Dan melanggar Pasal 61 huruf a UU 26/2007, dapat dikenai sanksi administratif (Pasal 62 UU 26/2007) atau sanksi pidana.

Mengenai sanksi pidana dapat dilihat dalam Pasal 69 UU 26/2007, yaitu setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Jika tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” tutupnya.(*)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *