Bukittinggi – Korban begal MR alias Amaq Santi (34) yang dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal, telah di tahan di Mapolres Lombok Tengah.
Dia ditahan bersama dua orang tersangka begal lainnya yakni OWP (21) dan PN (30).
Kabareskrim Polri sendiri dalam tanggapannya dikutip media ini, Komjen Pol Agus Andrianto meminta kasus korban begal yang justru menjadi tersangka di Lombok Tengah, NTB untuk dihentikan.
Hal itu disampaikan Agus lantaran pengusutan kasus tersebut berpotensi membuat masyarakat takut untuk melawan kejahatan.
“Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus kita lawan bersama,” ujar Agus, Kamis (14/4/2022).
Agus mengatakan sudah memberikan arahan kepada Kapolda NTB untuk meneliti kembali kasus tersebut.
Ditempat berbeda alumni Universitas Indonesia yang juga merupakan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH, menyatakan Amaq Santi yang melawan pelaku begal karena membela diri hingga membuat pembegal meninggal dunia.
Tindakan tersebut dijelaskan di KUHP adalah overmacht, yakni melakukan upaya kegiatan luar biasa yang tidak bisa dihindarkan oleh yang bersangkutan.
Bahkan Riyan yang juga Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Korwil Bukittinggi – Agam ini pun menjelaskan lebih lanjut Overmacht diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni Pasal 48 KUHP yang berbunyi: “Orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana.”
“Jadi menurut kajian yuridis PPKHI Bukittinggi, korban begal yang dijadikan tersangka serta ditahan Polres Lombok Tengah harusnya dibebaskan karna ia melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana. Pasal 48 KUHP menjadi dasar peniadaan/penghapusan korban begal yang dijadikan tersangka serta ditahan Polres Lombok Tengah ini,” sebutnya.
Riyan yang merupakan kandidat doktor dari Universitas Islam Negeri Imam Bonjol ini pun mengatakan membela diri dari orang jahat seperti begal dalam Islam termasuk ke dalam membela kebenaran sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat Muslim nomor 140.
Dalam hadis riwayat Muslim nomor 140 menyatakan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada seseorang yang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seseorang yang mendatangiku dan ingin merampas hartaku?”
“Bagaimana jika ia malah membunuhku?” Ia balik bertanya. “Engkau dicatat syahid,” jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Bagaimana jika aku yang membunuhnya?” Ia bertanya kembali. “Ia yang di neraka,” jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.(HR. Muslim No. 140).(*)