Payakumbuh,- Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh resmi menetapkan Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh Rio Gustrinanda sebagai tersangka pada kasus dugaan penganiayaan terhadap Widyawati yang juga merupakan petugas pada kantor yang sama.
Penetapan Rio Gustrinanda sebagai tersangka dalam kasus ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona, S.H, Rabu (13/03) saat di konfirmasi diruang kerjanya.
” Betul kita sudah tetapkan saudara Rio sebagai tersangka, yang bersangkutan kita kenakan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan segera akan menjalani proses persidangan dalam waktu dekat ini, ” ujar AKP Doni mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari.
Diketahui, peristiwa dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan dua petugas Kantor Penyelenggara Pemilu Kota Payakumbuh ini terjadi pada bulan Februari 2024 lalu di Kantor Bawaslu Payakumbuh dan tercantum pada Laporan Polisi Nomor : LP/B/44/II/2024/SPKT/Polres Payakumbuh tanggal 21 Februari 2024 yang dibuat pelapor Widyawati.
Disinggung soal cepatnya waktu persidangan tersangka, AKP Doni menyebutkan bahwa dalam perkara tipiring pihak penyidik tidak perlu berkoordinasi dan melimpahkan perkara ke kejaksaan dalam proses persidangan, pihak kepolisian dalam kasus Tipiring “boleh” langsung melimpahkan perkara ke pengadilan untuk dapat dilakukan proses persidangan. Bahkan hingga penetapan ini diterbitkan yang bersangkutan tidak ditahan dan tetap bisa melaksanakan kegitan keseharian diluar.
” Peraturan perundang-undangan yang mengatur seperti itu, namun proses hukum tetap dilanjutkan dan mudah-mudahan perkara ini bisa di sidangkan pada hari Jum’at (15/03) besok, ” tutup AKP Doni. (hms*)