Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Aspirasi Pedagang Jalan Minangkabau Harus Didengar dan Diterima Eksekutif dan Legislatif di Bukittinggi

Aspirasi Pedagang Jalan Minangkabau Harus Didengar dan Diterima Eksekutif dan Legislatif di Bukittinggi

Bukittinggi – Menanggapi adanya penolakan pedagang Jalan Minangkabau terhadap pembangunan awning, pemerintah daerah dalam hal ini eksekutif dan legislatif harus mendengar dan menerima setiap aspirasi dari rakyat, termasuk aspirasi pedagang jalan Minangkabau.

Pernyatan tersebut diungkapkan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., kepada media ini, pada Rabu, (22/6/2022).

Riyan yang juga merupakan Ketua Advokasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bukittinggi ini mengingatkan agar pemerintah daerah (eksekutif) dan legislatif tidak memandang setiap aspirasi dari rakyat, termasuk aspirasi pedagang jalan Minangkabau sebagai penghambat program pembangunan pemerintah daerah.

“Apa yang dilakukan oleh pedagang jalan Minangkabau lumrah dalam kehidupan negara demokratis yang dilindungi oleh UUD 1945, tentu kita sebagai masyarakat berharap pemerintah mendengar dan menerima aspirasi pedagang Jalan Minangkabau yang lebih 90 % (persen) menolak,” ujarnya.

Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Korwil Bukittinggi – Agam ini menyatakan melalui kebijakan otonomi daerah yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah (eksektutif) memang diberi kewenangan dan tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri. Namun harus berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Riyan menambahkan apalagi menurut Pasal 161 huruf j dan k UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD (legislatif) selain eksekutif berkewajiban menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya, tambahnya.

Riyan melanjutkan bahwa pengakomodiran atau didengarnya aspirasi masyarakat (pedagang Jalan Minangkabau) akan lebih meningkatkan kualitas pembangunan kota sehingga mendorong pemerintah daerah (eksekutif dan legislatif) membangun secara implementatif sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat dan dapat diminimalisir dari gejolak ataupun tuntutan ketidakpuasan masyarakat.

Sebelumnya sebagaimana dilansir dari klikata.co.id, Pemerintah Kota Bukittinggi tetap lakukan sosialisasi pembuatan awning pada Jalan Minangkabau di Aula Balai Kota, Minggu (12/6), ketika penolakan syarikat pemilik toko dan pedagang terus bergulir.

Sosialisasi pembuatan awning tersebut dipimpin langsung oleh Martias Wanto selaku Sekretaris Daerah beserta jajarannya. Dalam sambutannya Martias Wanto menyampaikan pada pedagang bahwa sosialisasi ini bertujuan agar para pemilik toko dan pedagang Jalan Minangkabau memahami rencana Pemerintah Kota Bukittinggi.

“Saya hanya mensosilisasikan rencana Pemko Bukittinggi dan adapun penolakan itu hak pedagang,” kata Martias Wanto.

Muhammad Fadhli, Ketua Syarikat Pemilik Toko dan Pedagang Jalan Minangkabau saat di wawancara oleh klikata.co.id mengatakan bahwa apa yang di lakukan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi adalah bentuk pemaksaan pada pemilik toko dan pedagang di Jalan Minangkabau.

“Dari awal kami telah melakukan upaya penolakan dengan cara mengirim surat. Dasar penolakan kami cukup jelas dalam surat tersebut. Rencana awning ini bisa menimbulkan dampak lingkungan dan sosial masyarakat. Apalagi rencana ini berpotensi melanggar hukum. Kondisi yang terjadi saat ini menunjukan Pemko tidak taat azas dan hukum” kata Muhammad Fadhli

Sebelumnya sebagaimana dilansir dari poskota.co.id, Pemerintah Kota Bukittinggi akan membangun kanopi atau awning di Jalan Minangkabau Pasar Atas dengan anggaran senilai Rp4,6 miliar.

Menurut rencana, awning akan dibangun dengan panjang sekitar 103 meter dan lebar 7 meter serta tinggi 10 hingga 12 meter.

Hal itu terungkap setelah Pemko Bukittinggi melakukan sosialisasi rencana pembangunan tersebut kepada 35 pedagang dan pemilik toko, dari 85 orang yang diundang, di Aula Balaikota, Minggu (12/6/2022).

“Untuk pelaksanaannya, telah masuk dalam APBD 2022,” ungkap Sekda Martias Wanto, dalam keterangan resminya.

Dan juga dilansir dari antaranews.com, Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat memenuhi permintaan pedagang Jalan Minangkabau, Pasar Atas untuk bertemu langsung terkait rencana pembangunan Awning yang mendapat penolakan.

Wali Kota Erman Safar menjelaskan tujuan pembuatan awning ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Bukittinggi dan Pemerintah memposisikan diri sebagai organisasi untuk seluruh pihak.

“Masih banyak warga yang mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan harian mereka, cari pagi, sore atau malamnya langsung habis, ini tentunya harus menjadi perhatian, kami melakukan pendekatan ekonomi, Ini murni kepentingan kami untuk rakyat Bukittinggi, kami harus perhatikan kesejahteraan masyarakat,” jelas Wako di Bukittinggi, Jumat.(Iyas)

 

 

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *