Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Fadhli Rambuti sebut Walikota Melanggar Suara dan Aspirasi Syarikat Pedagang dan Pemilik Toko Jalan Minangkabau

Fadhli Rambuti sebut Walikota Melanggar Suara dan Aspirasi Syarikat Pedagang dan Pemilik Toko Jalan Minangkabau

Bukittinggi – Perencanaan Pemerintah (Pemko) Kota Bukittinggi membuat awning atau kanopi di Jalan Minangkabau, sekaligus akan dijadikan sebagai kawasan Night Market (Pasar Malam-red) bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) terancam gagal, hal tersebut terlihat pada hari Jumat, (30/9/2022), perencanaan tersebut di tolak oleh pedagang di seputaran jalan tersebut.

Ketua syarikat pedagang dan pemilik toko jalan Minangkabau, Muhammad Fadhli, S.T., M. Sc, (Fadhli Rambuti) saat wawancara mengatakan kalau walikota melanggar suara dan aspirasi dari masyarakat, ini adalah suatu kesesatan dalam langkah politik. Ini mesti dan harus dikoreksi. Inilah upaya kami untuk mengkoreksi serta kami pastikan awning tidak akan terbangun di Jalan Minangkabau ini.

Lebih lanjut Muhammad Fadhli mengatakan, apapun itu langkahnya, jika kami bisa tempuh langkah itu, kami akan tempuh langkah langkah itu, karna kami punya 30 alasan penolakan, diantaranya 19 alasan fisik yang tidak terpenuhi dalam sebuah rencana pembangunan dalam lingkaran sebuah pembangunan dan satu lagi ada alasan Undang-undang yang kami ajukan.

Contohnya, Undang-undang tentang jalan/lalu lintas, Undang-undang tentang Peraturan Daerah Kota Bukittinggi dan Undang-undang tentang Lingkungan Hidup. Silahkan kaji dari surat terbuka kami, kalau itu dibiarkan, apa gunanya kita sebagai warga. Serta ini sangat memalukan dan jika itu dibiarkan, apa guna anggota-anggota dewan, apa guna mereka disana, kalau mereka tidak bisa untuk berbicara, anggota Dewan yang di DPRD sana, cuma memberi kata tunggu dan tunggu kepada kami, ujar Muhammad Fadhli.

Total kami disini ada 90 ruko, kenapa kami menyebutkan ruko? karena ini adalah Rumah dan Toko (Red) bukan hanya toko, ini kampung jalan Minangkabau, ungkap Ketua SJM.

Sementara itu usai demo berlangsung, Kapolsek Bukittinggi Kompol Rita Suryanti juga hadir ditengah Aksi damai pedagang jalan minangkabau, mengatakan, kami dari aparat kepolisian memberikan pengamanan kepada masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya sesuai yang sudah diatur dalam undang-undang. Lebih kurang 200 personil gabungan TNI, POLRI, SAT POL PP dan DLLAJ melakukan pengamanan.

Menanggapi rencana pembangunan awning, di tempat terpisah Sekretaris Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Kota Bukittinggi saat wartawan komfirmasi diruanganya, Wahyu Bestari mengatakan bahwa pembangunan Awning di Jalan Minangkabau adalah perencanaan dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan.

Lebih lanjut Wahyu, semua perencanaan awning itu berdasarkan Detail Engineering Design (DED) tahun anggaran 2021. Mekanisme perencanaan Auning ini melalui inisiatif forum OPD. Semuanya pasti di ekspose dan di analisis oleh Tim TPAD.

Selain itu, terkait dengan adanya penolakan rencana proyek Awning di Jalan Minangkabau, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi, Nauli Handayani menambahkan, sebelumnya sudah ada keluar surat balasan dari Ombudsman dI Perwakilan Sumbar bahwa tidak ada maladministrasi penyimpangan prosedur Pemko Bukittinggi tentang pembangunan Awning.

“Surat itu adalah surat balasan keberatan dari Syarikat Pedagang dan Pemilik Toko di Jalan Minangkabau yang diajukan kepada Ombudsman. Artinya apa, segala persiapan proses administrasi proyek tersebut tidak ada masalah,” pungkas Nauli.

Dilansir dari instagram, syarikat pedagang dan pemilik toko Jalan Minangkabau dan Bukittinggiku.ig, sebelumnya diketahui juga syarikat pedagang dan pemilik toko Jalan Minangkabau pada 22 September 2022 lalu telah menyampaikan aspirasi ke DPRD Bukittinggi. Terlihat Riyan Permana Putra, S.H., M.H., pengacara syarikat pedagang dan pemilik toko Jalan Minangkabau mendampingi waktu itu.(Iyas Kari)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *