Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

FPII Bukittinggi – Agam Kecam Penganiayaan terhadap Wartawan Kontras Independent TV oleh Oknum Humas PT. BSS Pasaman Barat

FPII Bukittinggi – Agam Kecam Penganiayaan terhadap Wartawan Kontras Independent TV oleh Oknum Humas PT. BSS Pasaman Barat

Pasaman Barat – Kekerasan terhadap wartawan terjadi lagi di Pasaman Barat. Hal ini dikonfirmasi media ini kepada Burhan Sikumbang, Pimpinan Regional Kontras Independent TV tentang Laporan Pengaduan Musliadi, Ketua Investigasi Kontras Independent Cabang Regional Kabupaten Pasaman Barat.

Kasus penganiayaan oleh oknum Humas PT. BSS Simpang Tiga Alin, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat pada hari Selasa, (7/6/2022) di  rumah korban di Simpang Tiga Alin, Pasaman Barat.

Peristiwa tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi yang juga merupakan Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Korwil Bukittinggi – Agam, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan kami berharap tidak ada lagi kekerasan terhadap wartawan yang seperti itu di wilayah peliputan di Bukittinggi – Agam, Sumatera Barat. Kita sangat mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan yang meliput.

“Terkait hal tersebut di atas, kami mengingatkan bahwa Kerja Jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, ” ujarnya di Bukittinggi pada Rabu, (15/6/2022).

Menyikapi adanya kekerasan terhadap wartawan yang sudah terjadi di Pasaman Barat ini Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Korwil Bukittinggi – Agam ini menyatakan prihatin dan mengecam serta mengutuk semua tindakan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.

Riyan mengungkapkan bahwa, “Pekerjaan jurnalis adalah bekerja mencari kebenaran dan pemerintah harus memberikan perlindungan, jurnalis bukan musuh. Akan tetapi, menjadi teman untuk mempercepat pengungkapan kasus. Oleh sebab itu, kita berharap pekerjaan jurnalis jangan diganggu, ” tutur Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Bukittinggi ini.

“Siapa yang menganggu jurnalis berarti memiliki kesalahan yang ingin ditutupi atau ingin menutupi kesalahan orang lain. Dengan demikian, pihaknya berharap membiarkan jurnalis bekerja apabila ingin mencari kebenaran, ” tutup alumni SMA Negeri 1 Bukittinggi dan Universitas Indonesia ini.(Iyas)

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *