Ketua FPII Bukittinggi – Agam Riyan Permana Putra, S.H., M.H. Sikapi Intimidasi Wartawan di Pekanbaru dan Bukittinggi
Bukittinggi – Tugas jurnalis adalah wujud dari pengabdian sebagai kontrol sosial di masyarakat yang merupakan bagian dari pilar keempat tonggak demokrasi di Indonesia.
Namun tugas ini sering mendapat ancaman serta intimidasi dari pihak pihak atau oknum yang merasa terganggu aktifitasnya, seperti yang terjadi di Kota Pekanbaru dan Kota Bukittinggi baru-baru ini.
Hal ini disikapi Riyan Permana Putra, S.H., M.H., selaku Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Kordinator Wilayah (Korwil) Bukittinggi – Agam saat dijumpai SumbarEkspres.com di koridor Gedung DPRD kota Bukittinggi pada Senin (10/10) lalu.
Tugas jurnalis sudah diatur di dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, di mana dalam undang-undang itu disebutkan, barang siapa yang menghalang halangi tugas jurnalis bisa diancam pidana 2 (dua) tahun penjara atau denda Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), ulasnya.
Jadi disini jelas mekanismenya, ada sanksi berat bagi oknum yang menghalangi atau mengintimidasi tugas wartawan, sebab itu adalah suatu bentuk perbuatan melawan hukum, imbuh Riyan yang juga merupakan pengacara Syarikat Pedagang dan Pemilik Jalan Minangkabau ini.
Riyan juga berharap dengan adanya sanksi tegas terhadap pelaku atau oknum tersebut, tidak terjadi lagi hal serupa di kemudian hari, tuturnya.
Biarkanlah wartawan bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik secara profesional dengan sajian berita yang berimbang bagi pihak-pihak yang merasa terganggu tentu jurnalis dengan senang hati selalu membuka ruang hak jawab, pungkasnya.(Fendy Jambak/Iyas Kari)