Masyarakat Laporkan Dugaan Investasi Bodong dengan Kerugian 8 M ke LBH Bukittinggi
Bukittinggi – Pada Kamis, (16/3/2023), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi dan Kantor Hukum Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. mendapatkan laporan dari korban pinjaman online ilegal dan investasi bodong kerap meresahkan dan mengancam masyarakat dengan dugaan kerugian 8 M.
Riyan yang merupakan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, menyatakan jika terlanjur menjadi korban dan menderita kerugian, warga bisa melaporkan kejadian tersebut.
Riyan mengungkapkan cara melaporkan investasi bodong supaya Anda mendapatkan hak kembali.
Pertama dengan mengumpulkan bukti-bukti. Menurut Riyan sebelum melaporkan investasi bodong ke pihak kepolisian, korban perlu mengumpulkan bukti yang nyata. Seperti bukti transfer, bukti perjanjian yang diabaikan, dan bukti-bukti lainnya yang korban temukan.
Korban menurut Riyan juga bisa mencari korban lainnya untuk membuat laporan bersama-sama. Apalagi investasi bodong biasanya memakan korban yang tidak hanya satu. Dengan begitu, pembuktian bahwa kasus ini adalah investasi bodong akan semakin kentara.
Kedua mencari pengacara, menurut Riyan para korban lainnya bisa menunjuk pengacara untuk menyampaikan tuntutan. Hal itu karena aturan untuk menuntut seseorang yang telah lalai atau menyebabkan kerugian, harus dilakukan melalui pengacara.
Korban bisa mencari pengacara yang sudah ahli dalam menangani kasus penipuan khususnya investasi bodong. Tidak sulit untuk menemukan pengacara yang fokus ke kasus ini.
Selanjutnya menurut Riyan korban bisa mengajukan upaya hukum perdata dan pidana.
Untuk pengajuan ganti rugi, korban menurut Riyan bisa menuntut pelaku melalui hukum perdata.
Perusahaan investasi bisa dianggap lalai atau bangkrut karena tidak mampu melakukan pembayaran pada investor. Korban pun bisa memperoleh ganti rugi yang sudah menjadi hak korban sedari awal saat tuntutan dikabulkan oleh hakim berdasarkan bukti yang konkret.
Dan terakhir mengajukan upaya hukum pidana, menurut Riyan korban juga boleh mengajukan hukum pidana pada pelaku yang tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan masalah. Mereka main kabur saja dengan membawa uang orang lain..
Dengan mengajukan hukum pidana, pihak kepolisian bisa menangkap pelaku secara paksa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Penipu ini akan dikejar terus sampai tertangkap.
“Kami kira itu dia cara melaporkan investasi bodong pada aparat berwajib. Mungkin prosesnya akan memakan waktu, tapi jangan menyerah karena kasus ini sudah ada payung hukumnya, sehingga bisa diselesaikan. Korban pun akan memperoleh hak Anda kembali. Setelah itu korban wajib lebih selektif dalam memilih investasi,” tutupnya.(*)