Masyarakat Laporkan Keluhan terhadap Akses Menuju Rumah Ibadah di Lapangan Kantin Bukittinggi kepada LBH Bukitttinggi
Bukittinggi – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., mendapatkan keluhan dan laporan dari masyarakat terkait dugaan akses rumah ibadah yang tidak dapat mereka jangkau seperti biasa karna ada suatu event di Lapangan Kantin. Keluhan ini kami terima pada Minggu, (26/2/2023).
“Masyarakat tersebut berharap jangan sampai ada penutupan akses untuk beribadah karna suatu acara,” katanya kepada media ini.
Riyan pun mengungkapkan, meski ada acara atau event di mana pun di Indonesia ini diharapkan hak untuk beribadah masyarakat supaya tidak ada gangguan.
“Karna hak beribadah dijamin Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi: Hak. untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun,” tutupnya.(*)