Pada 25 April 2022 akan Dibacakan Putusan Sela Kasus Dugaan Penyebaran Surat Bodong PDIP yang Rugikan Ramlan Nurmatias
Bukittinggi – Pada hari ini Senin, (18/4/2022) dilaksanakan sidang ketiga kasus dugaan penyebaran surat palsu PDIP yang rugikan Ramlan Nutmatias dalam Pilkada 2020 yang menjerat RH dengan agenda tanggapan Jaksa atas eksepsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mevina Nora, SH, MH, menolak nota keberatan atau eksepsi RH terdakwa kasus dugaan penyebaran surat palsu PDIP yang merugikan Ramlan Nutmatias.
Hal ini Jaksa sampaikan dalam sidang perkara kasus dugaan penyebaran surat palsu PDIP yang rugikan Ramlan Nurmatias yang menjerat RH dengan agenda tanggapan Jaksa atas eksepsi.
“Berdasarkan analisis yuridis, seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasehat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Bukittinggi pada Senin, (18/4/2022).
Jaksa lantas meminta agar Majelis Hakim PN Bukittinggi menolak seluruh nota keberatan RH. Jaksa juga meminta hakim menyatakan dakwaan mereka telah sesuai hukum dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a, b, Kitab Undamg-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Oleh karena itu maka kami Jaksa Penuntut Umum memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasehat hukum terdakwa RH untuk seluruhnya,” kata Jaksa.
Ditemui saat menghadiri persidangan kasus ini di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Pengacara Ramlan Nurmatias, Riyan Permana Putra, SH, MH menilai keberatan yang diajukan RH tidak memenuhi persyaratan keberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dengan demikian kami dari Tim Kuasa Hukum Ramlan Nurmatias berharap eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum terdakwa RH harus dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi,” jelas Riyan yang juga merupakan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi ini.
Dan lebih lanjut Riyan Permana Putra menerangkan bahwa sidang selanjutnya atau sidang keempat kasus dugaan penyebaran surat palsu PDIP yang rugikan Ramlan Nurmatias akan dilanjutkan pada Senin, (25/4/2022) dengan agenda pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Adapun Hakim Ketua Rinaldi, SH, MH dalam persidangan ini menyatakan agar terdakwa RH kooperatif untuk mendatangi persidangan pada Senin depan, (25/4/2022).
“Kami harapkan terdakwa RH kooperatif untuk mendatangi persidangan pada Senin depan, (25/4/2022). Dan berharap agar RH tidak ke luar kota. Karna RH dalam status tahanan kota. Jika tidak kooperatif tentu kami akan melakukan upaya hukum lainnya,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Tim Pemenangan Ramlan Nurmatias di pemilu serentak 2020 yang lalu Syafruddin Jas mengatakan, “Animo masyarakat terhadap kehadiran kami tetap tinggi walaupun dengan berbagai macam persoalan-persoalan yang kami hadapi. Tapi kami tetap konsisten dengan aturan tata tertib dari KPU dan Bawaslu, kami tidak pernah melanggar aturan. Dan ini diluar dugaan. Maaf kalau kami asli Bukittinggi,” ujarnya.
Selama 7 (tujuh) hari hingga 9 (sembilan) hari sebelum tanggal 9 Desember kami kaget. Kami merasa sangat dirugikan. Pertanyaan yang sulit dibendung dengan menyebarnya surat bodong tersebut.
Melihat kondisi terakhir, apakah ada aktor dibalik semua ini. Karena terdakwa masih belum ditahan. Sejarah yang harus dijawab secara hukum. Kami berharap dengan pengharapan kepada panitia hukum benar-benar mencari menggali. Apakah ada aktor-aktor intelektual di belakang semua ini, terangnya.
Senada juga disampaikan oleh Inyiak Datuak Palang Gagah, ia menyatakan peristiwa ini kita sangat sayangkan. Sangat menyesali kenapa harus terjadi hal seperti. Dan tentu kita semua tahu bahwa itu sangat berdampak untuk kota Bukittinggi ujarnya.
Lanjutnya, kenapa dikatakan sangat berdampak karena ini adalah menjadi salah satu indikator disamping peristiwa-peristiwa yang lain. Menkadi indikator orang mengatakan bahwa Pilkada Bukittinggi Tahun 2020 itu adalah pilkada terburuk salah satu indikatornya yang merugikan terhadap kota Bukittinggi sendiri.
Kemudian yang kedua peristiwa ini, juga sangat merugikan kepada salah seorang pasangan kandidat Bapak Haji Muhammad Ramlan Nurmatias. Perolehan suara beliau itu sangat dipengaruhi dengan peristiwa ini. Jadi, bisa jadi hal tersebut semacam fitnah dilakukan terhadap salah satu pasangan calon.
Kepada aparat penegak hukum yang kita berharap, penegak hukum bisa profesional dalam rangka menangani kasus tertentu saja sampai ditemukan kasus ini. Dari peristiwa ini dan kita berharap seperti itu. Tapi kita berdoa mudah-mudahan kebenaran itu akan bisa ditegakkan di dalam proses hukum.
Hal ini merupakan pencemaran nama baik Haji Muhammad Ramlan Nurmatias dan juga keluarganya. Sekarang baru yang terungkap baru satu tersangka dalam proses. Namun akan berkembang mudah-mudahan semuanya akan terungkap. Sehingga masyarakat bisa melihat dan masyarakat bisa tetap menghargai atau mendahului hukum di negara ini di bangsa Indonesia.
“Saya hadir disini merupakan orang yang terpanggil hati dalam proses masalah ini,” ujarnya.
Sebagai informasi, RH didakwa telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa RH dengan dakwaan alternatif,
Kesatu dengan dakwaan telah melanggar Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi :
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp 1. 000.000. 000,00 (satu miliar rupiah).”
Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Kedua atau didakwa telah melanggar Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi :
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”(*)