Pemda Harus Jaga Kondusifnya Kota, Jangan Sampai Terjadi Gesekan di Bukittinggi Karna Pembangunan Awning
ukittinggi – Aksi demo kembali terjadi di Kota Bukittinggi hari ini Kamis (13/10), yang dilakukan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tergabung dalam Forum Warga Biasa (FWB) dan lakukan orasi di depan gedung DPRD Kota Bukittinggi.
Dalam orasinya FWB menuding adanya 9 anggota dewan ikut menolak pembangunan awning, namun hal itu dibantah oleh beberapa anggota DPRD Kota Bukittinggi.
Dedi Fatria dari Partai PPP menegaskan, silahkan bangun awning apabila pedagang pemilik ruko di Jalan Minangkabau mengizinkan. Sebab kita berpegang teguh pada adat dan budaya Minangkabau yang selalu menyelesaikan masalah dengan musyawarah dan mufakat, ulasnya.
Tidak dilakukan sosialisasi terhadap pemilik ruko di Jalan Minangkabau oleh Pemda Bukittinggi penyebab timbulnya polemik yang terjadi di Jalan Minangkabau.
Sementara itu Hj. Noni dari Partai PAN menyatakan bahwa tidak ada penolakan dari kami sebagai wakil rakyat. Namun pihak Pemda harus menjaga kondusifnya kota ini. Jangan sampai terjadinya gesekan di tengah masyarakat, ujarnya.
Hal ini pun juga ditanggapi, Asril, SE dari fraksi Nasdem. Secara aturan Anggota DPRD tidak memiliki kewenangan menolak pelaksanaan pembangunan oleh pemerintah daerah. Tetapi dalam fungsi pengawasan anggota DPRD dapat memberikan masukan, pendapat, dan saran kepada Pemko selaku eksekutif sebagai bahan pertimbangan. Sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan efektif dan efisien, serta dalam pelaksanaannya dapat kondusif, tuturnya.
Artinya tidak ada pernyataan penolakan dari DPRD tetapi menanggapi pro kontra atau gejolak di lapangan demi menghindari terjadinya konflik yang mungkin saja menyebabkan terjadinya konflik horizontal diantara masyarakat kita. Maka DPRD menyarankan agar pelaksanaan kegiatan dihentikan sementara dan meminta Pemko segera melakukan proses harmonisasi dan sosialisasi. Sehingga para pihak dapat memahami pentingnya program ini, imbuhnya.
Kalau semua pihak sudah dapat memahami manfaat dari program awning ini baru dilanjutkan pungkasnya.
Sebelumnya hari ini, Senin, (10/10/2022) lalu juga kembali dilaksanakan aksi penolakan awning ke DPRD Kota Bukittinggi oleh Syarikat Pedagang dan Pemilik Toko Jalan Minangkabau (SJM).
Ketua SJM dalam orasinya tetap menyatakan ini penolakan secara bersama-sama (100% Pedagang dan Pemilik Toko Jalan Minangkabau).
“Apakah penolakan ini hanya keinginan saya saja?”, tanya M. Fadhli kepada peserta aksi.
“Tidak”, jawab dari peserta aksi.
Peserta aksi tolak awning ini melalui M. Fadhli mengharapkan Walikota datang ke DPRD.
Ini terungkap dari aksi, saat diucapkan Walikota oleh Ketua SJM. Peserta aksi lainnya menjawab dengan hadirkan.
Lalu pimpinan DPRD Bukittinggi, Nur Hasra dan beberapa anggota DPRD Kota Bukittinggi menerima perwakilan SJM. Namun untuk sementara ini dari laporan media ini, rapat masih ditunda menunggu informasi kedatangan walikota.
Sebelumnya sebagaimana dilansir dari Koran Haluan hari ini, Senin, (10/10/2022) dengan judul Penolakan Awning Ditunggangi Isu Politik, dengan isi berita sehubungan dengan masih terjadinya penolakan proyek tersebut oleh Syarikat Pedagang dan Pemilik Toko Jalan Minangkabau (SJM), Walikota mengaku sudah beberapa kali melakukan audiensi maupun mediasi dengan pihak-pihak terkait.
“Mereka yang masih menolak sebelumnya sudah kami undang, sudah pernah dilakukan diskusi dan dialog, intinya beberapa orang yang saya tahu (tergabung dalam SJM, red) itu adalah orang yang sebelumnya kandidat juga di Pilwako sebelumnya,” katanya.
Berbeda dengan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bukittinggi, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Ketua Forum UMKM Kota Bukittinggi yang mendukung dan mengapresiasi rencana pemerintah membangun awning atau kanopi di Jl Minangkabau kota setempat.
Opini Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bukittinggi, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Ketua Forum UMKM Kota Bukittinggi mendapatkan tanggapan berbeda dari salah satu tokoh milenial Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., yang juga merupakan Kepala Bidang Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat Bukittinggi, ia menyatakan ini pendapat saya sebagai pribadi masyarakat Bukittinggi.
Dan juga sebagaimana dilansir sebelumnya dari instagram, syarikat pedagang dan pemilik toko Jalan Minangkabau dan Bukittinggiku.ig, sebelumnya diketahui juga syarikat pedagang dan pemilik toko Jalan Minangkabau pada 22 September 2022 lalu telah menyampaikan aspirasi ke DPRD Bukittinggi. Terlihat Riyan Permana Putra, S.H., M.H., pengacara syarikat pedagang dan pemilik toko Jalan Minangkabau mendampingi waktu itu, ia menyatakan ini pendapat saya sebagai pribadi masyarakat Bukittinggi.
Riyan menyatakan tidak benar penolakan awning itu ada unsur politik (tidak benar isu penolakan awning ditunggangi isu politik) dan hanya penolakan perorangan. Bisa dicek dengan jelas dan tertulis, secara statistik itu 100% pedagang dan pemilik toko Jalan Minangkabau menolak pembangunan awning. Apalagi telah ada perjanjian dengan pihak legislatif dan eksekutif jika ada gejolak di masyarakat pembangunan awning sebagai opsi A tidak dilanjutkan. Akan dialihkan ke opsi B dan C. Seharusnya pemerintah dan DPRD mendengar aspirasi masyarakat ini, apalagi gejolak semakin hari semakin meninggi di Jalan Minangkabau.
Riyan melanjutkan jika memang berniat baik pembangunan awning harus dimulai juga dengan niat baik sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik (good governace) dan sesuai juga dengan adab minangkabau yang mengutamakan musyawarah.
“Bulek aia ka pambuluah, bulek kato jo mufakek, tuah sapakek, cilakonyo dek basilang (bulat air karena pembuluh, bulat kata karena mufakat, tuah hasil sepakat, celaka karena ngotot bersilang pendapat). Menggambarkan nilai kedaulatan rakyat serta adat. Bahwa suara (sikap) rakyat melalui musyawarah mufakat merupakan keputusan tertinggi dalam masyarakat, dan berbahayalah apabila mufakat tersebut tidak menghasilkan keputusan. Karena silang pendapat hanya mengakibatkan kekisruhan,” lanjutnya.
Riyan yang merupakan salah satu tokoh milenial Bukittinggi yang juga merupakan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi menolak pembangunan awning. Ia menolak karna niniak mamak juga menolak dan pembangunan ini menimbulkan gejolak.
“Kami harap pemerintah daerah dan DPRD Bukitttinggi patuh kepada niniak mamak, kami tidak ingin ada gejolak di masyarakat, sudah saatnya pemerintah daerah dan DPRD mendengarkan aspirasi masyarakat yang didukung kesepakatan niniak mamak,” katanya di Bukittinggi, Kamis, (6/10/2022).
Riyan melanjutkan apalagi dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari dalam Pasal 1 Nomor 2 menyebutkan bahwa Ninik Mamak merupakan orang yang diangkat sebagai pemimpin adat oleh kaum/suku dalam suatu nagari yang menyangkut tentang perihal menegakkan adat, bagaimana membimbing kemenakan baik secara moril maupun materil, menjaga harta pusaka serta memiliki tanggung jawab dalam pernikahan dan penyeleseian sengketa di kemenakan.
Kedudukan Ninik Mamak ditengah masyarakat Minangkabau sangat dihargai dan dijunjung tinggi karena sebagai penentu setiap keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat di Minangkabau. Maka dari itu setiap tindak tanduk perilaku masyarakat ataupun kebijakan pemerintah daerah harus sepengetahuan dan berdasarkan kesepakatan dari Ninik Mamak. Secara idealnya tingkat hubungan kekerabatan atau matrilineal Ninik Mamak mempunyai kontribusi yang penting di tengah masyarakat. Peran itu juga harus sejalan dengan adat istiadat yang berlaku di Minangkabau dalam menjaga kelangsungan penyelanggaraan pemerintahan daerah.
Sebelumnya sebagaimana dilansir dari antara, Tokoh Adat Kota Bukittinggi, Sumatera Barat yang dikenal dengan sebutan Niniak Mamak Kurai menyatakan (rekomendasi) penolakan terhadap rencana pembangunan Awning Jalan Minangkabau Pasar Atas, salah satu alasannya adalah menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Para pemegang kuasa adat yang tergabung dalam Niniak Mamak Pangka Tuo Nagari Kurai Limo Jorong menyampaikan penolakannya kepada Wali Kota dan DPRD daerah setempat.
Terakhir Riyan yang merupakan Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Kota Bukittinggi menyatakan kami tentu berharap penolakan masyarakat dan niniak mamak ini dapat membuat pemerintah daerah dan DPRD Bukittinggi menempuh langkah perubahan APBD yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kabar terbaru dilansir dari harian haluan menyatakan bahwa pernyataan Ketua KNPI Kota Bukittinggi, Firdaus terkait dukungan terhadap rencana Pemerintah Kota Bukittinggi dalam pembangunan awning di Jalan Minangkabau, Pasa Ateh kota itu, menuai respon dari berbagai pihak.
Di dalam tubuh KNPI Kota Bukittinggi sendiri terjadi penolakan atas pencatutan nama organisasi yang dikeluarkan secara sepihak oleh Firdaus, Ketua KNPI Kota Bukittinggi, Rabu 5 Oktober 2022 lalu.
Dendri Habibti, Sekretaris KNPI Kota Bukittinggi menegaskan, pernyataan yang dilontarkan Firdaus adalah dukungan sepihak secara pribadi tanpa melalui proses diskusi maupun kajian bersama anggota KNPI Kota Bukittinggi.
“Karena itu adalah pernyataan sepihak, jadi apa yang dilontaarkan Ketua KNPI Kota Bukittinggi tidak mewakili anggota maupun KNPI Kota Bukittinggi,” ujarnya kepada Harianhaluan.com, Kamis 6 Oktober 2022.
Begitu juga ketika dilansir dari figurnews.com, Pada saat yang sama jajaran kepengurusan segenap Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Bukittinggi yang diketuai Ivan Haykel menyampaikan pada Kamis (06/10), bahwa GPK mendukung apa yang dikatakan DPRD kemarin untuk tahan dulu sementara untuk membangun Awning di Jalan Minangkabau.
“Jadi semua pihak termasuk kontraktor dan pemerintah kota Bukittinggi harus mengkaji ulang
karena dinilai oleh salah satu anggota fraksi dari P3 yang menyatakan bahwa Pemerintah Kota tidak siap,” terang Ivan.
Dilansir pula dari analisa kini, Anggota DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menyoroti langkah Pemerintah Kota Bukittinggi yang tetap bersikukuh melanjutkan pembangunan kanopi atau awning di sepanjang jalan Minangkabau Bukittinggi.
Banyak datangnya penolakan dari berbagai unsur dan tokoh masyarakat harus menjadi perhatian Pemko Bukittinggi.
Pembangunan awning di jalan minangkabau tidak saja mendapat penolakan dari serikat pedagang, tapi juga oleh Ninik Mamak Pangka Tuo Nagari Kurai Limo Jorong.
Masukan dari Ninik Mamak harusnya menjadi pertimbangan Pemko, apalagi yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak,” ujar Guspardi saat dimintai pendapatnya, Minggu (8/10/2022).(Iyas Kari)