Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Penandatanganan Nota Kesepahaman ( MOU) Antara  IPWL New Padoe Jiwa Dengan DP3APPKB Kota Bukittinggi  

 

Bukittinggi,nuansanews.com – Bertempat di Aula politeknik stikes belakang balok 28/06/2022,dilaksanakan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan NAPZA di Kota Bukittinggi,Provinsi Sumatra Barat.

Dalam acara tersebut dihadiri oleh Camat Mandiangin Koto Selayan, diwakili 9 unsur kelurahan, penggerak PKK ,Tokoh masyarakat LPM,Bundo Kanduang,Karang Taruna, pemuda serta Satgas P2TP2A ( pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ) kota Bukittinggi .

 

Acara ini langsung diawali dengan pembukaan acara yang disampikan oleh moderator Yenni Astuti,SKM.MM selanjutnya diawali oleh Kadis P3APPKB ( pembeedayaan perempuan peindungan anak dan keluarga berencana )Kota Bukittinggi serta pemateri oleh nara sumber Kadis Intel Kejaksaan RI Bukittinggi “P sumardi dan Kanit Narkoba polresta Bukittinggi Syafrial serta IPWL (Institusi Penerima wajib Lapor ) Padoe Jiwa Bukittinggi Herman Rasyid.

 

Sebelum acara dimulai terlebih dahulu penandatanganan Nota Kesepahaman ( Momerandum of understanding ) Antara IPWL ( institusi penerima wajib lapor ) Padoe Jiwa Bukittinggi Herman Rasyid dengan Dinas P3APPKB ( dinas pemberdayaan perempuan perlindungan anak dan keluarga berencana ) Tati Yasmarni SE.MM.

 

Yang mana sebagai pihak Ke satu Herman Rasyid yang saat ini menjabat sebagai ketua Institusi penerima wajib lapor Padoe Jiwa Sumatra Barat yang berkedudukan Jln Andul Manan Sarojo No 1 RW 01/Rt 02 kelurahan campago guguak bulek kecamatan mandiangin koto selayan Kota Bukittinggi dalam hal ini bertindak atas nama ( IPWL ) Padoe Jiwa Sumatra Barat,selanjutnya dalam perjanjian ini disebut:Pihak keSatu.

 

 

Sebagi pihak kedua Tati Yasmarni,SE.MM Kepala Dinas pemberdayaan perempuan perlindungan anak dan keluarga berencana (DP3APPKB) yang berkedudukan di Kota Bukittinggi dalam hal ini dalam hal ini bertindak untuk atas nama Dinas DPA3PPKB kota Bukittinggi ini selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Pihak Ketiga.

 

Pihak KeSatu dan Pihak KeDua selanjutnya sepakat untuk mengadakan kerjasama dengan terlebih dahulu menerangkan Pihak KeSatu adalah ketua institusi penerima wajib lapor( IPWL ) Padoe jiwa Sumatra barat yang bertanggung jawab kepada Kementrian Sosial Republik Indonesia dengan SK KEMENSOS:034/HUK/2020 mempunyai tugas melakukan program preventif dan Rehabilitasi Sosial bagi korban penyalahgunaan NAPZA.

 

Dalam penanda tanganan Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding ini disaksikan juga oleh Kasi Intel Kwjaksaan RI Bukittinggi P Sumardi dan Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi Syafrial dan para undangan dari berbagai perwakilan instansi yang hadir serta masyarakat dan tokoh masyarakat juga sebagaimana para undangan yang hadir..

(iyas)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *