Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Perkembangan Kasus 17 Juru Parkir, Kadishub Bukittinggi akan Fasilitasi 17 Juru Parkir Bekerja Kembali

Perkembangan Kasus 17 Juru Parkir, Kadishub Bukittinggi akan Fasilitasi 17 Juru Parkir Bekerja Kembali

Bukittinggi – Pada Rabu, (20/4/2022), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bukittinggi kedatangan sekitar 17 juru parkir Kota Bukittinggi yang didampingi oleh pengacaranya Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. Turut hadir disitu perwakilan LSM Perabu dan adik-adik mahasiswa dari Ikatan Pemuda Muhammadiyah Kota Bukittinggi.

Sempat ada adu argumen antara mahasiswa dan pimpinan Komisi I dan anggota DPRD Bukittinggi. Namun akhirnya penyampaian aspirasi dilakukan secara terbuka dan mahasiswa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Bukittinggi tetap bisa menyaksikan jalannya penyampaian aspirasi. Fikri dan Soni dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Bukittinggi menyatakan kehadiran untuk mengawal aspirasi 17 juru parkir.

Dalam penyampaian aspirasi hari ini Rabu, (20/4/2022), Novendra dari perwakilan Juru Parkir mengharapkan adanya pekerjaan kepada Kadishub Bukittinggi dan dengan bantuan DPRD Bukittinggi yang dalam hal ini diwakili oleh Komisi I DPRD Bukittinggi.

“Kami mengharapkan adanya pekerjaan kepada Kadishub Bukittinggi dan dengan bantuan DPRD Bukittinggi yang dalam hal ini diwakili oleh Komisi I DPRD Bukittinggi,” ujarnya saat menyampaikan aspirasi.

Dalam jawabannya Kadishub Bukittinggi menyatakan akan memfasilitasi dan membantu rekan-rekan juru parkir untuk bekerja kembali.

“Kami akan memfasilitasi dan membantu rekan-rekan juru parkir untuk bekerja kembali,” jawab Kadishub.

Ada tanggapan juga dari Sabirin Rachmat anggota DPRD Bukittinggi dari Fraksi Gerindra yang menginginkan deadline kepastian pekerjaan baru untuk para juru parkir ini.

“Mungkin teman-teman juru parkir ini menginginkan kepastian deadline, kapan mereka akan mendapatkan pekerjaan baru untuk para juru parkir ini,” tanggapnya.

Kadishub kembali menanggapi bahwa ia akan mencari bidang lain karna juru parkir posisinya sudah terisi. Dan kurang lebih membutuhkan waktu satu bulan ke depan. Tentu saja dengan mempersiapkan lamaran baru.

“Kami akan mencarikan bidang lain karna juru parkir posisinya sudah terisi. Dan kurang lebih membutuhkan waktu satu bulan ke depan. Tentu saja dengan mempersiapkan lamaran baru,” tukasnya.

Kadishub juga menjelaskan ia tidak ingin masalah ini berlarut-larut. Ia hanya ingin mencarikan solusi terbaik untuk juru parkir. Serta juga untuk menanggapi surat rekomendasi dari DPRD Bukittinggi agar 17 juru parkir ini diperkerjakan kembali oleh Dishub Bukittinggi.

Riyan Permana Putra, pengacara 17 juru parkir sendiri berterima kasih dengan adanya surat rekomendasi dari DPRD Bukittinggi agar 17 juru parkir ini diperkerjakan kembali oleh Dishub Bukittinggi. Dan ia juga berterima kasih karna Kadishub bersedia memfasilitasi agar 17 juru parkir ini untuk bekerja kembali karna 17 juru parkir ini memiliki anak-anak dan tanggungan rumah tangga.

Serta Riyan Permana Putra juga mengharapkan bahwa jangan sampai ada dugaan isu kebocoran anggaran negara dalam permasalah juru parkir di Bukittinggi itu terulang kembali. Adapun permasalahan juru parkir ini pada awalnya karna juru parkir merasa berat dengan adanya dugaan setoran perhari yang diminta oleh terduga oknum. Karna mereka tidak bersedia menyepakati, mereka diduga tidak dapat melanjutkan pekerjaan sebagai juru parkir lagi. Dan oleh karena itulah mereka mengadu menyampaikan aspirasi ke DPRD Bukittinggi.

Riyan yang merupakan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Bukittingggi menyatakan dengan fungsi anggarannya sesuai dengan Pasal 96 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah DPRD Bukittinggi bisa meneliti lebih lanjut bagaimana persoalan pengelolaan dana yang berasal dari parkir ini apakah benar terjadi kebocoran anggaran negara atau tidaknya. Bahkan jika benar ada dugaan kebocoran anggaran ini bisa dilanjutkan menjadi hak interpelasi bahkan hak angket. Jadi, kita harus selamatkan Bukittinggi dari dugaan kebocoroan anggaran negara ini.

Fungsi anggaran DPRD Bukittinggi menurut Riyan diwujudkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah membahas dan memberikan persetujuan hingga melaksanakanakan pengawasan terhadap anggaran.

Sebelumnya pada Rabu Rabu, (30/3/2022) lalu 17 juru parkir ini juga telah diterima oleh Wakil Ketua DPRD Bukittinggi Dt. Rusdy Nurman, S.H., beserta beberapa anggota DPRD Bukittinggi yang lain, diantaranya, Dedi Patria, S.H, M.H., Herman Sofyan, S.E., Asril, Sabirin Rachmat, Uncu Edison Nimli, Edison Katik Basa, dan Abdurrahman, mengucapkan selamat datang ke rumah rakyat dan berusaha untuk menerima aspirasi dari para juru parkir dan pengacaranya.

Tujuan beraudiensi dengan DPRD Bukittinggi adalah ingin menyampaikan aspirasi dan berdiskusi tentang masalah hak ketenagakerjaan para juru parkir dan dugaan adanya pernyataan menyetujui kewajiban menyetor uang harian jika ingin tetap melanjutkan kontrak kerja sebagai juru parkir.

“Maksud kedatangan kami hari ini adalah akan menyampaikan aspirasi dan berdiskusi dengan wakil rakyat kami di DPRD Bukittinggi tentang masalah hak ketenagakerjaan para juru parkir. Dan juga terkait dugaan adanya pernyataan menyetujui kewajiban menyetor uang harian jika ingin tetap melanjutkan kontrak kerja sebagai juru parkir,” jelas Nofri sebagai perwakilan juru parkir.

Berbagai asprirasi juga disampaikan oleh beberapa orang juru parkir terkait hak ketenagakerjaan mereka.

Hal-hal lain yang juga menjadi perhatian dari juru parkir serta pengacaranya adalah agar tidak ada pemutusan hubungan kerja di masa pandemi covid-19 ini. Apalagi saat ini menjelang bulan ramadan dan idul fitri.

“Kami berharap agar tidak ada pemutusan hubungan kerja di masa pandemi covid-19 ini. Apalagi saat ini menjelang bulan ramadan dan idul fitri, ucap salah satu perwakilan juru parkir tersebut,” ucap salah satu perwakilan juru parkir tersebut.

Sementara, Riyan Permana Putra, yang mendampingi para juru parkir menyampaikan aspirasi menyatakan bahwa penyerapan aspirasi rakyat adalah salah satu tugas pokok dan fungsi DPRD. Namun ternyata, tidak hanya DPRD saja yang dapat terjun langsung mencari aspirasi, tetapi masyarakat juga dapat mengaspirasikan keluhannya tanpa menunggu anggota DPRD melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihannya masing-masing.

“Dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya pada Pasal 108 huruf j menyebutkan DPRD berkewajiban menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat”, katanya.

Tanggapan dari DPRD Bukittinggi sendiri dalam hal ini dinyatakan oleh Dt. Rusdy Nurman mengatakan bahwa akan mengagendakan pada besok Kamis, 31 Maret 2022 untuk pertemuan lanjutan dengan mengundang pejabat terkait dikonfrontir bersama perwakilan dari juru parkir.

“Kami akan akan mengagendakan pada besok Kamis, 31 Maret 2022 untuk pertemuan lanjutan dengan mengundang pejabat terkait dikonfrontir bersama perwakilan dari juru parkir,” tutupnya.(*)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *