Riyan Permana Putra sebut Kasus Dugaan Kampanye Hitam yang Rugikan Ramlan Nurmatias Dilanjutkan Senin Besok
Bukittinggi – Kasus yang diduga telah mencemarkan nama baik Ramlan Nurmatias salah seorang Paslon maju dalam pemilihan walikota pada tahun 2020 yang lalu terus bergulir, pada hari Senin (11/4) merupakan sidang yang kedua di pengadilan Negeri Bukittinggi.
Dan pengacara Ramlan Nurmatias, Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH, menyatakan pada Senin minggu depan, (18/4/2022) akan dilanjutkan sidang dengan agenda tanggapan dari Jaksa terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa beserta pengacaranya.
Setelah selesai Sidang pertama pembacaan dakwaan kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi melalui media sosial yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA), digelar Senin (4/4) yang lalu.
Dalam sidang kedua tersebut pada kasus sidang perkara dugaan black campaign tentang penyebaran surat bodong PDIP yang merugikan ramlan nurmatias Hakim pimpinan sidang dalam sidang kedua tersebut diataranya Rinaldi SH.MH Hakim Ketua, Meri yenti SH. MH Hakim Anggota 1, dan Melky Salahudin SH Hakim Anggota 2.
Sidang dilakukan molor lebih kurang 1 jam dari jadwal yang telah di tetapkan, berhubung karena ada acara pelantikan serta pengambilan sumpah jabatan Wakil ketua PN Bukittinggi pada saat itu, namun walaupun molor tapi sidang berjalan dengan aman.
Sebelum melaksanakan sidang Riyan Permana Putra Pengacara H. M. Ramlan Nurmatias saat di konfirmasi mengatakan pada Senin (11/4) ini merupakan kelanjutan usai dari sidang pertama pada Minggu lalu, hari ini merupakan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari terdakwa ungkap Riyan Permana Putra. Dan pada Senin minggu depan, (18/4/2022) akan dilanjutkan sidang dengan agenda tanggapan dari Jaksa terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa beserta pengacaranya.
Kasus pencemaran nama baik dan penyebaran surat bodong PDIP, yang melibatkan nama mantan Wako Ramlan Nurmatias yang di posting oleh Redol Hidayah, pada saat itu berawal pada hari Kamis 17 Desember 2020 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa mendapat foto screenshoot surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP-PDI Perjuangan) yang ditujukan kepada Ramlan Nurmatias.
Kemudian pada hari Jum’at tanggal 18 Desember 2020 terdakwa menscreenshoot surat dari PDI Perjuangan tersebut lalu memposting screenshoot surat tersebut ke akun Facebook milik terdakwa atas nama Ridho Abu Muhammad dengan menggunakan handphone merk Oppo A53 dan pada hari itu juga sekira pukul 17.00.
“Surat berwarna hitam putih itu menyebar luas di berbagai media sosial. Termasuk ke grup-grup WA jelang beberapa waktu menuju hari pemungutan suara. Surat dibuat seolah ditandatangani Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Yasonna Laoly.
Anehnya disitu, seharusnya netizen Bukittinggi bisa bijak menilai surat yang bukan ditandatangani Ketum Partai PDIP yaitu Megawati Soekarno Putri. Malangnya, penyebaran surat beraroma palsu ini, sangat merugikan klien kami sebagai pelapor sekaligus berdampak buruk terhadap nama baik diri dan keluarga,” jelas Riyan kepada awak media.
Perbuatan tersangka dalam kasus ini diduga berkenaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi melalui media sosial yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Terdakwa harusnya ditahan. Ada beberapa alasan, yaitu alasan subjektif dan objektif. subjektif dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan, alasan objektif ancaman di atas lima tahun,” tambah Riyan.
“Secara prinsip, klien kami Pak Ramlan Nurmatias sudah memaafkan perbuatan pelaku. Namun, karena otak di belakang layar yang menginisiasi kampanye hitam ini belum terungkap, tentu kami ingin mendengar fakta-fakta persidangan nanti seperti apa. Semoga kasus ini memberi pengajaran agar netizen lebih bijak bermedia sosial,” pungkasnya.
Sementara itu ketua tim pemenangan ramlan nurmatias di pemilu serentak 2020 yang lalu Syafruddin Jas mengatakan “Animo masyarakat terhadap kehadiran kami tetap tinggi walaupun dengan berbagai macam persoalan persoalan yang kami hadapi tapi kami tetap konsisten dengan aturan tata tertib dari KPU dan Bawaslu, kami tidak pernah melanggar aturan, dan ini di luar dugaan, maaf kalau kami asli Bukittinggi,” ujarnya.
Selama 7 hari hingga 9 hari sebelum Tanggal 9 Desember kami kaget, kami merasa sangat dirugikan pertanyaan yang sulit dibendung dengan menyebarnya surat bodong tersebut.
Melihat kondisi terakhir apakah ada aktor dibalik semua ini, karena terdakwah masih belum di tahan sejarah yang harus dijawab secara hukum kami berharap dengan pengharapan kepada panitia hukum benar-benar mencari menggali apakah ada aktor aktor intelektual di belakang semua ini terangnya.
Senada juga disampaikan oleh Inyiak Dt Palang Gagah peristiwa ini kita sangat menyayangkan sangat menyesali kenapa harus terjadi hal seperti dan tentu kita semua tahu bahwa itu sangat berdampak untuk kota Bukittinggi ujarnya.
Lanjutnya, kenapa dikatakan sangat berdampak karena ini adalah menjadi salah satu indikator di samping peristiwa-peristiwa yang lain, jadi indikator orang mengatakan bahwa Pilkada Bukittinggi tahun 2020 itu adalah Pilkada terburuk salah satu indikatornya yang merugikan terhadap kota Bukittinggi sendiri.
Kemudian yang kedua peristiwa ini juga sangat merugikan kepada salah seorang pasangan kandidat bapak Haji Muhammad Ramlan Nurmatias, perolehan suara beliau itu sangat dipengaruhi dengan peristiwa ini, jadi bisa jadi hal tersebut semacam fitnah dilakukan terhadap salah satu pasangan calon.
Kepada aparat penegak hukum yang kita berharap penegak hukum bisa profesional dalam rangka menangani kasus tertentu saja sampai ditemukan kasus ini dari peristiwa ini dan kita berharap seperti itu tapi kita berdoa mudah-mudahan kebenaran itu akan bisa ditegakkan di dalam proses hukum.
Hal ini merupakan pencemaran nama baik Haji Muhammad Ramlan Nurmatias dan juga keluarganya, sekarang baru yang terungkap baru satu tersangka dalam proses namun akan berkembang mudah-mudahan semuanya akan terkuat sehingga masyarakat bisa melihat masyarakat bisa tetap menghargai atau mendahului hukum ini dia negara ini di bangsa Indonesia
“saya hadir disini merupakan orang yang terpanggil hati dalam proses masalah ini” ujarnya.
Hakim Ketua Rinaldi penutup sidang mengatakan sidang akan dilanjutkan satu Minggu kedepan kepada terdakwa tetap koperatif dalam mengikuti sidang dan diharapkan kepada terdakwah untuk tetap berada di kota Bukittinggi ujarnya.
Usai acara sidang kedua Khairul Abbas selaku pengacara terdaqwa Redol Hidayah mengatakan, dalam proses surat tersebut klien kami tidak mengetahui surat tersebut, akan berujung terjadi sampai ke ranah Hukum.
Kemudian di segi hubungan antar kedua belah pihak sudah saling memaafkan satu sama lain, dan tidak masalah lagi, namun terkait yang saat ini terkait surat yang diposting oleh klien kami ini, kan itu yang akan di proses jelas Abbas.
Kemudian kita akan mencari dari mana surat itu bersumber, dan juga mmposting di media sosial tersebut bukanlah untuk menimbulkan Masalah seperti ini, niatnya bagaiamana Bukittinggi ini menuju ke arah yang lebih baik pungkas Abas.(*)