Riyan Permana Putra sebut Kasus Pidana Investasi 13 M Masuki Agenda Pembacaan Tuntutan
Bukittinggi – Pada Kamis, (13/3/2023) Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., penasihat hukum RY bersama Herman Ardi, S.H., M.H., menyatakan tim hukum RY yang mana RY merupakan salah satu terdakwa dalam investasi dengan dugaan kerugian 9 M dari total investasi 13 M telah memasuki agenda tuntutan pada Senin, (17/4) dalam perkara nomor 9/Pid.B/2023/PN Bkt.
Riyan didampingi Herman Ardi menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan saksi dan terdakwa akan dilanjutkan agenda tuntutan.
“Tuntutan ini adalah wewenang yang dimiliki oleh penuntut umum atau Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan pidana dari JPU akan dituangkan ke dalam surat tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum setelah pemeriksaan di sidang pengadilan selesai,” katanya.
Hal ini menurut Riyan tertuang dalam Pasal 182 Ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi,
“Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana.”
Sebelumnya pada Selasa, (14/3/2023) Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., penasihat hukum RY bersama Herman Ardi, S.H., M.H., menyatakan tim hukum RY yang mana RY merupakan salah satu terdakwa dalam investasi dengan dugaan kerugian 9 M dari total investasi 13 M telah memasuki agenda pembuktian dalam perkara nomor 9/Pid.B/2023/PN Bkt.
Riyan didampingi Herman Ardi menjelaskan setelah ada eksepsi dari kami (Tim Hukum RY) kemarin telah dilanjutkan dengan tanggapan JPU atas eksepsi (replik). Selanjutnya telah dibacakan putusan sela oleh Majelis Hakim. Karna eksepsi ditolak dilanjutkanlah ke pemeriksaan pokok perkara (pembuktian) dengan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum yang kemarin telah dimulai dengan 6 (enam) orang saksi korban. Dan pada Kamis, (16/3/2023) Insya Allah akan dilanjutkan dengan saksi korban lainnya, katanya pada Selasa, (14/3/2023).
Sebelumnya Riyan Permana Putra, penasihat hukum RY bersama Herman Ardi, S.H., M.H., menyatakan tim hukum RY yang mana RY merupakan salah satu terdakwa dalam investasi dengan dugaan kerugian 9 M dari total investasi 13 M akan mengajukan eksepsi (keberatan) dalam perkara nomor 9/Pid.B/2023/PN Bkt.
Eksepsi ini diajukan setelah pada Selasa, (14/2) Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap RY dan dua orang terdakwa lainnya dengan inisial WR dan WH.
Riyan Permana Putra dalam penjelasannya menyatakan alasan tim hukum RY mengajukan eksepsi atau keberatan sesuai dengan apa yang diatur dalam ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP.
“Ada 3 (tiga) hal yang kami soroti, eksepsi atau keberatan terdakwa diadili di Pengadilan Negeri Bukittinggi karna menurut kami tim hukum Pengadilan Negeri Bukittimggi tidak berwenang mengadili, lalu eksepsi atau keberatan dakwaan tidak dapat diterima, serta eksepsi atau keberatan surat dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat materil sebagaimana diatur dalam Pasal 144 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP,” jelasnya.
Sebelumnya Riyan Permana Putra, penasihat hukum RY bersama Herman Ardi juga menyatakan tim hukum RY yang merupakam salah satu terlapor dugaan investasi dengan dugaan kerugian 9 M yang berkasnya dinyatakan lengkap atau P-21 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) akan mengajukan penangguhan penahanan kliennya. Dia tegaskan penangguhan penahanan itu akan dia ajukan pada Jumat minggu ini (27/1/2023).
“Bahwa kami selaku kuasa hukum akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Jumat, 27 Januari 2023,” ujar Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi ini dalam keterangan yang diterima media ini, Kamis (26/1/2023).
Dia tetap bersikukuh dengan alasan bahwa keluarga RY menjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri bila permohonannya dikabulkan.
“Kami ajukan permohonan penangguhan penahanan itu dengan alasan klien kami tidak akan melarikan diri, klien kami akan selalu bersikap kooperatif,” kata Riyan.
Tidak hanya menjamin kliennya tidak akan kabur selama proses hukum berlangsung, Riyan bersama Herman Ardi, S.H., M.H. selaku tim hukum RY juga menjamin bahwa kliennya tidak akan menghilangkan barang bukti.
“Dan klien kami tidak akan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Sebelumnya pada Sabtu, (21/1/2023) lalu, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. Pengacara RY salah satu terlapor dugaan investasi dengan dugaan kerugian 6 M yang berkasnya dinyatakan lengkap atau P-21 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar).
Pengacara RY menyatakan sedari awal kami selalu kooperatif bahkan kami pernah mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) dengan kesadaran diri untuk wawancara dan klarifikasi tanpa ada surat panggilan dari Polda Sumbar.
Pengacara RY, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan ini menunjukkan klien kami (RY) kooperatif dan siap bekerja sama membantu polisi untuk mengungkap kasus investasi dengan dugaan kerugian 6 M ini.
“Kedatangan kami waktu itu ke Polda Sumbar dengan kesadaran diri untuk wawancara dan klarifikasi tanpa ada surat panggilan dari Polda Sumbar ini dengan tujuan agar cepat terungkap kasus ini dan juga sebagai komitmen kami koperatif dengan proses hukum dan tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti, justru kami akan menyediakan membantu polisi memberikan bukti-bukti untuk mengungkap kasus ini,” ujar Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. yang juga merupakan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi ini.
Sebelumnya sebagaimana dilansir dari langgam.id, Berkas kasus investasi bodong berkedok mukena di Kabupaten Agam dinyatakan lengkap atau P-21 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar). Ada tiga orang tersangka dalam kasus ini, di antaranya berinisial RY, WR dan WH.
Kuasa Hukum 140 orang korban dari kantor Pengacara MNI dan Associates Bukittinggi, M. Nur Idris mengapresiasi penyidik Polda Sumbar dalam menangani kasus ini. Ia juga mendorong agar para tersangka dapat ditahan.
“Dengan keluarnya P-21 atau pelimpahan tahap dua, maka tugas penyidik Polda sudah selesai. Tinggal menunggu apakah penyerahan ketiga tersangka nanti ke Kejati tersangka ditahan atau tidak,” kata Idris di Pengadilan Negeri Padang, Senin (16/1/2023).
“Kami berharap ketiga tersangka ini ditahan untuk memudahkan persidangan,” ujarnya.
Idris mengungkapkan, dirinya mewakili ratusan korban saat ini merasa cukup lega setelah pihak Kejati menyatakan berkas perkara yang diajukan oleh penyidik Polda Sumbar dinyatakan lengkap.
“Setelah dua tahun bersusah payah mencari keadilan tentunya setelah dinyatakan P-21, kami benar-benar lega. Kami akan kawal perkara ini sampai pemeriksaan di pengadilan,” jelasnya.
Dalam hal ini, Idris mengapresiasi Kapolda Sumbar dan Dirreskrimum Polda Sumbar serta Kasubdit IV dan jajaran penyidik Reskrimum Polda Sumbar yang bekerja maksimal dan ekstraordinary (luar biasa) memberikan contoh Polri Presisi.
Seperti diketahui, sekitar Agustus 2021 lalu, Polda Sumbar menerima laporan terjadinya tindak pidana investasi bodong berkedok mukena dan selendang yang terjadi di Koto Hilalang Ampek Angkek, Kabupaten Agam yang dilakukan oleh tersangka RY bersama dua orang pembantunya (siller) WH dan WR.
Modus penawaran investasi mukena dan selendang untuk dijual ke Malaysia dengan iming-iming keuntungan 20-40 persen dengan memperlihatkan foto-foto pengelolaan dan pengiriman mukena ke Malaysia serta berbagai toko-toko mukena di Pasar Aur Kuning Bukittinggi.
Para korban investasi bodong ini mengalami kerugian mulai Rp2 juta hingga ratusan juta.
Idris menyebutkan, tersangka menyakini korban dengan memperlihat foto-foto pengelolaan dan pengiriman mukena ke Malaysia. Termasuk toko-toko di pasar Sumbar.
“Ternyata foto-foto itu adalah diambil dari google yang di-screenshot dan foto mukena dari toko-toko lain yang seolah-olah punya pengelola berinisial RY,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan belum merespon lengkapnya berkas perkara kasus tersebut.(*)