Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tanggapi Dugaan Ancaman Mutasi Istri Nofrizon, Riyan Permana Putra Ingatkan Ancaman Sanksi Disiplin Berat Ketika Mutasi Dilakukan Tak Sesuai Aturan

Tanggapi Dugaan Ancaman Mutasi Istri Nofrizon, Riyan Permana Putra Ingatkan Ancaman Sanksi Disiplin Berat Ketika Mutasi Dilakukan Tak Sesuai Aturan

Bukittinggi – Wali Kota diduga mengancam akan memindahkan istri anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Nofrizon, menyusul reaksi wali kota atas kritik foto baliho yang menampilkan gambar Walikota dan istrinya.

“Istri bapak anggota saya, istri bapak akan saya pindahkan,” kata Wali Kota kepada Nofrizon dihadapan Wakil Gubernur Audy Joinaldy, Wakil Wali Kota Marfendi, dan sejumlah guru SMAN 4 Bukittinggi, saat menghadiri acara ulang tahun perak sekolah tersebut, Kamis (28/7/2022).

Diketahui, istri Nofrizon adalah Aparat Sipil Negara (ASN) yang bekerja di salah satu instansi Pemko Bukittinggi.

Mendengar ada dugaan ancaman tersebut, Nofrizon yang berada dalam ruangan tersebut menjawab enteng.

“Silakan saja, istri saya memang akan mengajukan pensiun dini,” jawab Nofrizon.

Kepada wartawan, Nofrizon menyatakan terkejut dan merasa aneh. Ia mengatakan, sebagai seorang pemimpin atau kepala daerah seharusnya memakai falsafah Minangkabau.

“Ba alam laweh, ba hati lapang”, harus berkepala dingin.

“Saya jadi ketawa lucu melihat tingkahnya,” kata Nofrizon.

Ia mengatakan, baginya, jika masalah pribadi diceritakan tidak ada masalah, tapi jika diceritakan di hadapan orang ramai, nalar seorang pemimpin tidak ada.

“Kalau seperti ini tipikal seorang pemimpin, jangan harap Kota Bukittinggi akan maju,” tandasnya.

Nofrizon juga sangat menyesalkan sikap walikota yang menceritakan masalah kehadiran gubernur di Bukittinggi yang tidak mengundang walikota.

“Masak dia juga menceritakan gubernur dihadapan wakil gubernur. Etika, kontrol emosinya gimana itu. Kan dia tidak bisa menahan diri,” ucap politisi Partai Demokrat itu.

Ia mengatakan, walaupun hubungan walikota dengan gubernur tidak bagus, jangan disampaikan di hadapan wakil gubernur dan di hadapan khalayak ramai.

“Ini di mana akalnya. Wakil gubernur itu pejabat negara, Dia juga pejabat negara,” ungkap Nofrizon heran.

Sebelumnya, anggota DPRD Sumbar, Nofrizon pernah membuat kritik dan saran melalui spanduk besar yang bertuliskan, ‘Kami Rindu Melihat Foto, Baliho dan Spanduk Walikota Bukittinggi dan Wakil Walikota Bukittinggi Seperti Waktu Kampanye Dulu’.

Dirinya mengakui, pemasangan spanduk itu dilakukan beberapa waktu lalu atas rasa keprihatinan terhadap pemimpin Kota Bukittinggi yang tidak lagi harmonis seperti waktu kampanye saat Pilkada 2020.

Menanggapi ancaman walikota yang akan memutasi istrinya, Nofrizon bergeming.

“Dia pikir saya takut atau istri saya akan takut, gak kok. Pindahkan saja. Istri saya bukan pejabat, malah jauh-jauh hari dia sudah minta mengundurkan diri,” tegas Nofrizon.

Ditempat berbeda Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., warga Bukittinggi yang juga merupakan Ketua Perkumpulan Pengacaran dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi menanggapi bahwa terkait adanya dugaan mutasi yang akan dilakukan terhadap istri Nofrizon.

“Mutasi merupakan suatu kegiatan memindahkan pegawai dari suatu pekerjaan ke pekerjaan lainnya. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya mutasi sering sekali disalah artikan sebagai bentuk hukuman jabatan,” jelasnya.

Riyan mengingatkan pada saat seorang pejabat kepala daerah ingin melakukan mutasi terhadap pegawai ASN sudah seharusnya mengacu pada beberapa aturan yang ada yaitu UU No. 5 Tahun 2014, PP No. 49 tahun 2008, PP No. 9 Tahun 2003, Surat Instruksi Mendagri No. 820/6040/SJ, dan Surat Kepala BKN No: K.26-30/V.100 -2/99.

“Karna jika tidak sesuai dengan aturan yang di atas akan berakibat hukum dari tindakan mutasi yang dilakukan oleh penjabat Walikota adalah biaa saja dapat dijatuhkannya sanksi yang berupa tingkat hukuman disiplin berat sesuai dengan PP No. 53 tahun 2010,” lanjutnya.

Jadi, seorang penjabat kepala daerah dilarang melakukan mutasi kepegawaian terhadap ASN, terkecuali setelah mendapat izin secara tertulis dari Mendagri.

“Namun dalam pelaksanaannya sering kali penjabat kepala daerah (dibeberapa daerah di Indonesia) dalam melakukan mutasi terhadap ASN, tidak mengacu pada ketentuan yang telah ada, bahkan para penjabat kepala daerah tidak meminta izin atau persetujuan secara tertulis kepada Mendagri sebelum melakukan tindakan mutasi. Dan kita itu tidak ingin terjadi di Kota kita,” tegasnya.

Riyan melanjutkan bahwa aturan-aturan yang merupakan pedoman dalam pelaksanaan mutasi terhadap pegawai ASN itu dilanggar, maka sudah pasti akan ada ancaman hukuman yang dapat dijatukan bagi si pelanggar.

“Ancaman hukuman yang dimaksud adalah berupa penjatuhan hukuman disiplin yang merujuk pada PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, mengenai jenis dan tingkat hukuman disiplin baik itu ringan, sedang, atau berat semuanya tergantung dari berat atau ringannya pelanggaran yang dilakukan,” kata Riyan yang merupakan Alumni Universitas Indonesia dan SMA Negeri 1 Bukittinggi ini.

Sedangkan terkait adanya baliho yang dipasang politisi Sumatera Barat itu, masyarakat Bukittinggi yang juga praktisi hukum, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. menyatakan pertama-tama tentu kita sangat mengapresiasi keberanian anggota DPRD Provinsi ini dalam mengingatkan walikota Bukittinggi agar segera kembali bersatu menunjukkan kekompakan dalam memimpin Kota Bung Hatta ini. Karna ini sesuai dengan Pasal 66 ayat 1 UU Pemerintahan Daerah yang menyatakan wakil kepala daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

“Kita apresiasi juga sosial kontrol yang dilakukan Anggota DPRD Provinsi ini. Namun sesuai ilmu hukum tata negara seharusnya Anggota DPRD yang lebih tepat dalam melakukan sosial kontrol terhadap Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi adalah anggota DPRD Kota Bukittinggi. Dan tentu saja yang dilakukan Anggota DPRD Kota Bukittinggi tentu saja yang terbaik bukan dengan pemasangan baliho, karena fungsi DPRD itu ada yang lebih baik dari pemasangan baliho, yaitu fungsi pembentukan aturan, anggaran, pengawasan. Kinerja walikota dan wakil walikota Bukittinggi seharusnya diawasi oleh DPRD Kota Bukittinggi agar sesuai dengan amanat UU Pemerintahan Daerah,” katanya kepada media ini, pada Selasa, (5/7/2022).

Riyan yang merupakan Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Korwil Bukittinggi – Agam ini pun melanjutkan keterangan yaitu, untuk memperkuat pendapat ini kita bisa lihat juga aturan Pasal 95 UU Pemerintahan Daerah yang menyatakan Anggota DPRD provinsi adalah pejabat Daerah Provinsi, lalu Pasal 96 UU Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa anggota DPRD Provinsi mempunyai fungsi sebagai pembentukan Perda provinsi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Di mana ketiga fungsi dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah provinsi.

Begitu juga dijelaskan dalam Pasal 100 UU Pemerintahan yang menyatakan bahwa fungsi pengawasan Anggota DPRD Provinsi diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Provinsi dan Peraturan Gubernur, lalu pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi.

“Jadi, Anggota DPRD Provinsi hanya diberi kewenangan dalam mengawasi pemerintahan provinsi sesuai dengan aturan UU Pemerintahan Daerah. Inilah sumber masalahnya, status anggota DPRD Provinsi ini adalah sebagai anggota DPRD Provinsi. Sehingga sesuai dengan Pasal 95 UU Pemerintahan Daerah, DPRD provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah provinsi yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi. Dan Anggota DPRD provinsi adalah pejabat Daerah provinsi, di sini tidak tepatnya, yang dia awasi harusnya adalah kinerja Gubernur Sumatera Barat yang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat Bukittinggi dan Agam yang menjadi Dapil Anggota DPRD Provinsi ini,” lanjut Alumni Universitas Indonesia dan SMA Negeri 1 Bukittinggi ini.

Riyan yang merupakan Ketua Advokasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bukittinggi ini pun menambahkan, jika anggota DPRD Provinsi ini ingin tetap menyambut aspirasi masyarakat Bukittinggi ini yang mana sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD maupun Tata Tertib DPRD menyebutkan bahwa kewajiban DPRD adalah menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

“Sesuai dengan tata tertib DPRD Provinsi cara yang lebih elegan itu tentu dengan memastikan aspirasi tentang pecah kongsi walikota dan wakil walikota ini pada masa reses. Masa reses merupakan bagian dari masa persidangan dan dilaksanakan paling lama enam hari kerja. Pada masa ini anggota DPRD secara perseorangan mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat. Kemudian setelah melaksanakan kegiatan setiap anggota DPRD wajib membuat laporan tertulis atau hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses dan disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, dan jika Gubernur Sumatera Barat dan Dinas terkait tidak menindaklanjutinya ia dapat melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Gubernur Sumatera Barat dan Dinas terkait sesuai dengan fungsi pengawasannya terhadap Pemerintah Daerah Provinsi sesuai amanat UU Pemerintah Daerah,” tutupnya.(Iyas)

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *