Payakumbuh,Sumbar — Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim ) Polres Payakumbuh meringkus seorang pemuda yang di duga telah melakukan tindak pidana pencurian (jambret) yang terjadi di Simpang SMAN 2 Bukit Sitabur tanggal 14 Maret lalu.
Tersangka AA (21) tahun di ringkus tim buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh di sebuah areal persawahan yang berada di Jorong Sungai Jilatang Kenagarian Situjuh Banda Dalam, Sabtu (20/03/2023) sekira pukul 18.00 Wib
Kasat Reskrim Iptu Zakya Alva, S.Tr.K di dampingi Kanit 1 Sat Reskrim Ipda Zuyu menjelaskan penangkapan tersangka terkait tindak pidana pencurian beberapa waktu lalu di mudahkan dengan adanya rekaman CCTV di sekitar TKP saat tersangka melancarkan aksinya
” Kita sangat mengenali ciri-ciri tubuh dan kendaraan yang di gunakan tersangka saat terekam oleh kamera cctv di tkp, tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama, ” ujar Kasat.
Ipda Zuyu menambahkan, selama beberapa hari tim buser melacak keberadaan tersangka di beberapa tempat dan akhirnya berhasil menemukan tersangka di kampung ibunya yang berada di situjuh juga berkat penampakan kendaraan yang sama yang di gunakan tersangka saat melancarkan aksinya.
” Kita tidak mau kehilangan moment, anggota langsung bergerak cepat untuk membekuk tersangka di sebuah areal persawahan di Situjuh walau pada saat itu masih banyak warga yang berada di lokasi, ” ujar Zuyu.
Dari tersangka polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor vario techno dan 1 unit handphone Merk Oppo Reno 4F, serta pakaian yang di pakai tersangka saat melakukan aksinya. (hms*)